SERANG, BANTEN RAYA – Ade Nasrudin, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang melaporkan UF, tetangganya ke Polda Banten setelah diduga melenyapkan 14 sertifikat tanah dan 7 akta jual beli.
Sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) itu disebutkan Riko Setia Graha, kuasa hukum Ade Nasrudin memiliki luas sebesar 31.955 persegi.
Riko menjelaskan bahwa Oktober tahun 2019, UF mendatangi Ade Nasrudin dengan maksud menjualkan tanah Ade ke investor, salah satunya PT Global Jaya Property. Saat itu tanah ditawarkan dengan harga Rp200 ribu per meter.
“Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui (oleh PT Global Jaya Properti),” jelasnya.
Persetujuan penawaran tanah itu ditandai dengan pembayaran uang muka pembelian lahan sebesar Rp2,1 miliar dengan harga tanah Rp200 ribu per meter persegi.
Riko menuturkan, pada 10 Maret 2020 UF kembali mendatangi Ade Nasrudin untuk meminta surat-surat tanah untuk dibawa ke PT Global Jaya Property dengan maksud meyakinkan investor asal Singapura tersebut bahwa tanah yang dijual legal dan memiliki kelengkapan administrasi.
Dari situ, komunikasi Ade Nasrudin dengan UF terputus. Surat-surat milik Ade Nasrudin tidak ada kabarnya alias lenyap.
Tapi tiba-tiba kemudian muncul surat pernyataan dan perjanjian antara UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan Ade Nasrudin. Ade mengetahuinya ketika ia dipanggil menjadi saksi oleh Polda Banten pada September 2021 lalu dalam kasus penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property.
Riko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik Ade Nasrudin berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.
“Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro membenarkan laporan tersebut.
“Iya tapi kalau laporan Haji Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya.
Di lain tempat, kuasa hukum PT Global Jaya Properti, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar terkait dengan klaim adanya kesepakatan antara kliennya dengan Ade Nasrudin, terkait dengan pembayaran sisa tanah seluas 5.300 meter persegi dengan nilai Rp275 ribu per meter persegi.
“Saya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait dengan ini. PT Global ini hanya sebagai pendana saja, pembayaran sudah dilakukan lunas,” katanya.
Putri menuturkan jika kliennya saat ini tengah melakukan upaya hukum terkait dengan penipuan dan pemalsuan, oleh terduga yakni Dj, By, UF dan komplotannya. Sebab menurutnya, kliennya pun menjadi korban dalam pembebasan lahan itu.
“Nah kalau pihak pelapor ini bilang ada ada kesepakatan, tolong diperlihatkan buktinya. Lalu coba jelaskan nilai harga sebenarnya itu berapa. Karena di awal klien kami diberitahu bahwa harganya Rp36 ribu sampai Rp37 ribu per meter,” tuturnya.
Menurut Putri, PT Global Jaya Property telah menggelontorkan dana puluhan miliar untuk pembebasan lahan serta perizinan proyek pembangunan perumahaan subsidi.
“Jadi saya berharap untuk Pak Ade, ini kan ranahnya perdata. Karena klien kami juga merasa sudah ada pembayaran, dibuktikan dengan balik nama. Itu yang kami ketahui. Kami juga mendengar Pak Ade sudah menerima pembayaran Rp2 miliar,” ujarnya. (darjat)