BANTENRAYA.CO.ID – Jumlah kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang tercatat 30 kasus.
30 kasus kekerasan seksual terhadap anak itu terhitung sejak periode Januari hingga Mei 2023.
Diprediksi jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak akan terus meningkat hingga akhir tahun 2023.
BACA JUGA:DPRD Sebut Bantuan Keuangan Kota Serang Rp 25 Miliar Masih Kurang
Data 30 kasus kekerasan seksual terhadap anak itu bersumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.
Perihal kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap usai Pengukuhan Forum Anak dan Duta Anak Kota Serang di Hotel Wisata Baru, Kota Serang Selasa 13 Juni 2023.
Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai setengah dari jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Bantuan Keuangan Kota Serang Tersendat
“Cenderung memang sampai bulan Mei ini kita ada 30 kasus artinya sudah cukup banyak sekali. Tahun kemaren ada 60-an, ini sampai Mei ada 30-an,” kata Anthon Gunawan kepada Bantenraya.co.id.
Anthon Gunawan menuturkan, semua laporan kekerasan terhadap anak tersebut sudah masuk ke proses hukum. Untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak itu, Anthon menjelaskan harus melibatkan forum anak Kota Serang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, masyarakat dan orang tua yang paling dekat.
Selain itu, pihaknya mengaku sudah membuat pusat pelaporan kekerasan terhadap anak dan ibu di setiap Kelurahan di Kota Serang.
BACA JUGA:Dewan Sebut Pelayanan Publik di Kota Serang Turun
Konsep tersebut, disebut akan mempermudah warga untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jadi jangan takut dari Walantaka tidak perlu melaporkan ke Kota lagi, sudah ada di setiap kelurahan,” katanya.
Anthon Gunawan menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.
BACA JUGA:Kloter Terakhir Jemaah Calon Haji Kota Serang Dilepas
“Penyalahgunaan teknologi dan medsos, semua kasus kekerasan seksual diawali dari medsos terutama Facebook,” jelasnya.
Anthon Gunawan meminta agar orang tua di rumah melakukan pengawasan terhadap anaknya yang menggunakan media sosial.
“Kembali pada pengawasan orang tua sudah sejauh apa dengan kondisi anak-anak ini,” tutur Anthon Gunawan.
BACA JUGA:Forum Anak Kota Serang Periode 2023-2025 dan Duta Anak Kota Serang Periode 2023 Dikukuhkan
Anthon Gunawan berharap, masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena, jika dibiarkan pelaku akan terus mengulangi tindakan bejatnya tersebut.
“Sehingga ketika ada kasus itu malu melaporkan karena alasan aib atau apa. Ini akan berdampak pada pelaku yang tidak efek jera,” harapnya.
Sementara itu, Anthon Gunawan mengatakan, kekerasan terhadap ibu sampai Mei 2023 ini hanya satu orang. “Itu untuk di luar anak-anak yah usai 19 tahun ke atas. Baru satu mudah-mudahan tidak ada lagi,” sebut Anthon Gunawan.
BACA JUGA:NPC Kota Serang Minta Anggaran Hibah Dikucurkan Tiap Tahun
Walikota Serang Syafrudin tidak memungkiri banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Ia mengaku miris melihat banyak anak-anak yang menjadi korban.
“Sekarang banyak kejadian kekerasan ibu dan anak, banyak juga kejadian pelecehan seksual kepada anak-anak kita di kota serang,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id.
Syafrudin menuturkan, nasib bangsa tergantung anak muda saat ini, kalau anak-anak tidak pintar dan tidak dilindungi dari kejahatan seksual seperti itu, ia menyebut masa depan Indonesia khususnya Kota Serang ini akan suram.
BACA JUGA:
Di setiap kelurahan saat ini, kata Syafrudin, sudah disediakan tempat pengaduan baik kekerasan kepada anak maupun juga hal-hal lain yang merugikan kepada anak.
Syafrudin mengajak, agar masyarakat segera melaporkan jika terdapat tindakan kekerasan terhadap anak.
“Terlebih banyak pelecehan seksual kepada anak. Setelah ditampung aspirasinya harus ditindaklanjuti dengan hukum dan kedinasan DP3AKB, supaya jera karena berlawanan dengan hukum,” tandasnya. ***