Banyak Pesawat Asing Beroperasi di Indonesia, Pengamat Penerbangan: Rugikan Pendapatan Negara

20230628 131321
Pesawat asing berada di Bandara Halim Perdanakusuma (sumber foto: akun twitter @alvinlie21).

BANTENRAYA.CO.ID – Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti adanya peswat asing yang beroperasi di Indonesia.

Keberadaan pesawat aisng yang beroperasi di Indonesia tersebut dinilai merugikan pendapatan negara dan dinilai cacat hukum.

Adanya pesawat asing yang beroperasi di Indonesia tersebut diungkapkan Alvin sudah diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sahkan Perempuan Jadi Khatib Saat Shalat Jumat, Ketua MUI Pusat Wajibkan Panji Gumilang Bertaubat

Alvin Lie pada akun twitter pribadinya @alvinlie21 menyebutkan pesawat asing tersebut berad di Bandara Halim Perdanakusuma.

“Banyak pesawat beregistrasi T7 (San Marino) dan N (USA) berdomisili di bandara Halim Perdanakusuma,” tulisnya dikutip Bantenraya.co.id, Rabu 28 Juni 2023.

Ia menjelaskan, pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia melanggar azas Cabotage, merugikan pendapatan negara dan cacat hukum.

BACA JUGA: Hilang Selama 40 Hari, 4 Anak Korban Pesawat Jatuh Ditemukan Hidup di Hutan Amazon

“Seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia),” ungkapnya.

Cuitan Alvin Lie itu mendapat banyak komentar dari warganet yang meminta agar keberadaan pesawat asing itu dilaporkan ke Menhub.

“Menhub kasih info Pak,” kata pemilik akun twitter @Baggoes13.

Komentar itu langsung dibalas oleh mantan anggota DPR RI itu. “Menhub sudah tahu,” ujarnya.

BACA JUGA:

Bacaan Niat Mandi Sunnah Idul Adha yang Wajib diketahui Sebelum Melaksanakan Sholat Idul Adha di Pagi Hari

Sementara itu warganet pemilik akun twitter @tkgit1 mempertanyakan apakah penyewa pesawat asing tersebut. “Bisa dicek ga yang sewa siapa,” tulisnya.

Pertanyaan itu juga langsung dijawab oleh Alvin bahwa hal itu bisa dilakukan. “Sangat bisa jika ada kemauan.
Plus siapa yang beri rekomendasi dan ijin,” paparnya.

Menurutnya, jika pesawat tersebut disewakan harus registrasi PK Indonesia seperti halnya maskapai penerbangan berjadwal.

“Mayoritas pesawatnya juga sewa, tapi diregistrasi PK,” katanya.

Kemudian, lazimnya pesawat registrasi asing hanya masuk ke Indonesia ke satu bandara lalu terbang ke luar lagi.

“Sekarang malah berbulan-bulan terbang mondar mandir di Indonesia,” ungkapnya.***

Pos terkait