SERANG, BANTEN RAYA- Ombudsman RI melakukan investigasi terhadap 13 provinsi yang ada di Indonesia sebagai buntut dari kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Salah satu provinsi yang diinvestigasi yaitu Provinsi Banten.
Kemarin, Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, guna melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Dinas Kesehatan Provinsi Banten melakukan antisipasi dan pengawasan terhadap adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Ombudsman mau melihat sejauh mana negara memberikan perlindungan kepada warga,” ujar Jaweng usai mendatangi kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (24/11/2022).
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Awidya Mahadewi. Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di tingkat pusat dengan memanggil sejumlah pihak di antaranya adalah Kemenkes, BPOM, Kemendag, dan pihak terkait lain. Sementara untuk di tingkat provinsi, ada 13 provinsi yang diperiksa, di antaranya adalah Banten, Jabar, Aceh, Sumut, Sumbar, Bali, NTT, Sulsel, dan Jateng.
Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang diperiksa oleh Ombudsman RI karena tingginya angka dan dampak dari kasus gagal ginjal pada anak di provinsi ini. Menurutnya jumlah kasus antara satu provinsi dengan provinsi lain berbeda-beda. Pemeriksaan ini akan berlangsung sampai dengan pekan depan.
Pemeriksaan ini menurutnya adalah untuk mendalami apakah ada praktik maladministrasi atau tidak dalam kasus gagal ginjal pada anak ini. Sebab Ombudsman melihat problem besar pada kasus ini ada pada pengawasan pemerintah terhadap industri farmasi yang melakukan produksi dan perusahaan yang melakukan distribusi.
“Terutama BPOM yang punya kewenangan pengawasan,” kata Jaweng.
Dia mengatakan, sampai saat ini sudah ada 322 kasus gagal ginjal akut pada anak (data 5 November 2022). Dari jumlah itu, sebanyak 201 anak meninggal dunia. Menurutnya jumlah ini sangat besar dan perlu penanganan segera agar ke depan tidak lagi terulang.
Jaweng mengatakan, dalam pemeriksaan ini ada 2 tim yang turun ke Provinsi Banten, yaitu yang bertemu dengan pemerintah daerah dan yang ke perusahaan-perusahaan farmasi, tidak hanya di Kota Serang tetapi juga di kabupaten kota lain yang ada di Provinsi Banten. Meski demikian menurutnya sampai saat ini belum ada kesimpulan dari pemeriksaan ini.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Dendi mengatakan, kedatangan Ombudsman RI ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk mensinkronkan data kasus dan korban gagal ginjal akut pada anak-anak yang ada di provinsi sampai data di tingkat Puskesmas. Ketika disinkronkan semua data menurutnya sudah sinkron. Diungkapkan dia, sampai dengan saat ini jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Provinsi Banten mencapai 21 kasus.
Saat ditanya apakah ada dokumen yang diminta oleh Ombudsman RI, dia mengatakan tidak ada karena semua dokumen sudah ada di website dan aplikasi. (Tohir)