Trending

Berobat Gratis Pakai KTP Bisa Dipakai di Luar Kota

CILEGON, BANTEN RAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Ratih Purnamasari menjelaskan mengenai berobat gratis menggunakan kartu tanda pengenal elektronik (e-KTP) di rumah sakit atau klinik diluar kota.
Ratih menjelaskan hal itu dalam acara Sosialsiasi UHC yang digelar Dinkes Kota Cilegon, Kamis (24/11).

Ratih mengatakan, Kota Cilegon sudah memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, karena pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cilegon telah mencapai 96,81% atau 441.172 jiwa terdaftar dalam program JKN. Dengan capaian itu, warga Kota Cilegon yang terdaftar di JKN dan tengah membutuhkan pelayanan kesehatan cukup e-KTP di rumah sakit atau klinik yang ada.
“Ini bersifat portabilitas, yaitu peserta yang sudah terdaftar dalam JKN bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan di Faskes (fasilitas kesehatan) luar wilayah Kota Cilegon, jika ketika berada di luar Kota Cilegon dalam kondisi sakit. Lalu, pelayanan dapat diberikan mulai dari FKTP (Faskes Tingkat Pertama) sampai dengan FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan),” katanya.

Ratih menambahkan, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Cilegon mendapatkan fasilitas pelayanan rawat inap kelas 3, baik pelayanan kesehatan di faskes pemerintah maupun non pemerintah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Ketika sudah UHC, mendapatkan tambahan manfaat, yaitu pada saat didaftarkan bisa langsung aktif maksimal 3×24 jam. Bagi masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan JKN, terutama yang miskin atau tidak mampu Near Poor bisa mengusulkan melalui Dinsos dengan membawa persyaratan fotokopi e-KTP, KK, SKTM untuk didaftarkan oleh Dinkes melalui UPTD JPKM ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button