Ngebet Beli Motor Listrik? Ini Cara Mendapatkan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Gaaassss

subsidi motor listrik
Berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik dengan modal KTP (Instagram @smoothmotor)

BANTENRAYA.CO.ID – Ingin membeli motor listrik? Sekaranglah saatnya karena pemerintah sedang memberikan subsidi dalam pembeliannya.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan memberikan subsidi pembelian motor listrik dengan nilai hingga Rp7 juta.

Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi pembelian motor listrik tersebut? Berikut hal-hal yang mesti diperhatikan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Punya Program TV Bersama, Berikut Nama Acara yang Dibintangi Rendy Kjaernett, Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda

Belakangan kendaraan listrik atau non bahan bakar minyak (BBM) sedang naik daun dan semakin populer di kalangan masyarakat.

Baik pria, wanita, tua dan muda mulai meliriknya menjadi salah satu kendaraan yang masuk list pembelian berikutnya.

Tak heran memang mengapa motor listrik mulai diminati karena memiliki sejumlah keunggulan yang dibawanya.

BACA JUGA: Pekan ke-1 BRI Liga 1 Indonesia 2023-2024, RANS Nusantara Vs Persikabo 1973: The Prestige Phoenix Sulit Menang Lawan Laskar Padjajaran

Keunggulan pertama sesuai dengan namanya, kendaraan ini tak memerlukan pengisian BBM sehingga tak perlu repot-repot antri di SPBU.

Kedua, motor listrik tak mengeluarkan suara mesin sehingga tak akan menghasilan polusi udara seperti kendaraan konvensional lainnya.

Ketiga, kendaraan ini juga tak memiliki emisi gas buang yang berdampak positif dengan tak akan menimbulkan polusi udara.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Mataram Lombok Mulai dari RP 60 Ribuan, Nyaman dan Asri Cocok buat Staycation

Desain Makin Variatif

Alasan lain yang membuat masyarakat semakin merilik motor listrik adalah desainnya yang semakin variatif dan sesuai selera masyarakat.

Mahal? Coba perhatikan ini, sekarang kendaraan listrik juga mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan nilai mencaapi Rp7 juta.

Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi tersebut? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan jawabannya.

BACA JUGA: Anak Gizi Buruk di Kota Cilegon Dirawat di RSUD Cilegon, Walikota Helldy Agustian Respon Cepat

Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, adapun motor listrik yang dikenakan subsidi harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, harus memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA: MABA WAJIB TAHU! Daftar Mata Kuliah yang Ada di Jurusan Teknik Metalurgi

Untuk mengaktifkan subsidi saat pembelian, calon pembeli bisa mengikuti alur pembelian motor seperti biasanya dengan mendatangi dealer.

Selanjutnya pihak dealer akan melakukan pengecekan apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp 7 juta atau sebaliknya.

Yang perlu digarisbawahi, tak semua calon pembeli berhak mendapatkan subsidi karena mereka yang dengan persyaratan tertentu saja yang dapat.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Mataram Lombok Mulai dari RP 60 Ribuan, Nyaman dan Asri Cocok buat Staycation

Diantaranya, calon pembeli yang terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM).

Selanjutnya, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Data-data tersebut yang tercatat di Kementerian di Bidang Koperasi dan UMKM hingga Kementerian ESDM.

Demikian tadi cara mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dengan nominal mencapai Rp7 juta. ***

Pos terkait