Terdakwa Alwi Penyebar Video Asusila Bersama Mantan Pacarnya Ajukan Pleidoi, Sidang Putusan Ditunda

Sidang kasus terdakwa Alwi
Korban menangis histeris saat sidang revenge porn terdakwa Alwi Husen Maolana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Selasa 11 Juli 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Korban video asusila atau revenge porn berinisial I bersama mantan kekasihnya terdakwa Alwi Husen Maolana tertunduk lesu sembari menangis ketika keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Selasa (11/7).

Korban merasa terpukul atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Hendhy Eka Chandra yang menunda pembacaan putusan, diubah menjadi sidang pleidoi atau permintaan penyampaian nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, adiknya menangis karena sidang menjadi tertutup karena akan mendengarkan pleidoi tertulis dari terdakwa. Oleh karena itu, keluarga sempat dikeluarkan dari ruang sidang karena mengandung unsur asusila.

BACA JUGA : Terdakwa Penyebar Video Asusila Mahasiswi Cantik di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

“Korban menangis karena kecewa. Sidang tiba-tiba menjadi tertutup karena akan mendengarkan pleidoi terdakwa. Majelis Hakim pada awalnya akan memutuskan vonis pada hari ini (kemarin-red), tapi mereka melalukan ghosting yang sangat menyakitkan,” kata Iman, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang.

Iman mempertanyakan, keputusan Majelis Hakim. Sebab, pleidoi untuk terdakwa Alwi sebelumnya telah disampaikan. “Kami kecewa. Kami kira ini keputusan yang ajaib. Sebetulnya, pleidoi sudah diberikan kepada terdakwa pada 27 Juni 2023. Saat itu terdakwa telah menyampaikannya secara lisan. Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa ini membacakan pleidoi secara tertulis,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, ditundanya sidang putusan terdakwa Alwi, karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi. “Awalnya memang pada hari ini (kemarin-red) sidang terdakwa Alwi dengan agenda putusan, tapi ternyata terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis,” terangnya.

BACA JUGA : Kasus Mahasiswi di Pandeglang Bukan Dugaan Pemerkosaan, Ternyata Kasusnya Diduga Menyebarkan Video Asusila atau ITE

Dengan ditundanya sidang putusan tersebut, kata Panji, dipastikan sudah sesuai peraturan. Hal itu dilakukan untuk memberikan hak terdakwa, dan korban. “Majelis Hakim menggunakan Pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suata persidangan apabila hal tersebut ada upaya pembelaan atau untuk memberikan hak-hak yang sama bagi terdakwa, dan juga hak yang sama bagi korban berupa tuntutan. Korban, dan terdakwa memiliki hak yang sama,” jelasnya. ***

Pos terkait