309 Napi Dapat Remisi Natal

1 NAPI REMISI
REMISI: Napi Lapas Serang menerima simbolis remisi perayaan Natal, Minggu (25/12/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 309 narapidana (napi) dari 10.361 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten mendapatkan remisi Natal. Dari jumlah itu, 3 orang narapidana langsung menghirup udara bebas, pada Minggu (25/12/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, 309 napi itu tersebar di beberapa tempat yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 91 napi mendapat remisi khusus I (RK I), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 81 narapidana menerima RK I.

Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 33 napi mendapat RK I dan 1 narapidana menerima RK II, LPKA Kelas I Tangerang kosong, Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 23 narapidana, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 11 narapidana, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 31 narapidana.

Selanjutnya, Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir kosong, Lapas Kelas III Rangkasbitung kosong, Rutan Kelas I Tangerang 33 narapidana mendapat RK I dan 2 narapidana menerima RK II, Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 3 narapidana, dan terakhir Rutan Kelas IIB Pandeglang kosong.

Diketahui, RK I artinya setelah mendapat remisi Natal 2022, narapidana masih harus menjalankan sisa pidana. Sementara, narapidana mendapatkan remisi RK II, artinya napi tersebut setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari raya Natal.

“Untuk penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan hari ini (25 Desember) di Lapas, LPKA atau Rutan masing-masing,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kepada awak media, Minggu (25/12/2022).

Tejo menjelaskan, pemberian remisi bagi warga binaan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 , Kepres RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tejo berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas, selama dalam pembinaan baik di Lapas, LPKA dan Rutan. “Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan, dari total 846 warga binaan di Lapas Serang, ada 16 narapidana beragama Nasrani. Namun hanya 11 warga binaan yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. “Ke 11 warga binaan ini, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan,” katanya.

Fajar menambahkan, pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan. “Karena warga binaan kami berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas,” tambahnya. (darjat)

Pos terkait