BANTENRAYA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenagat honorer di Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan aturan Pemotongan Gaji Jika terlambat presensi.
Terlambat satu menit gaji akan di potong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan Rp 75 ribu untuk honorer. Salah satu pegawai mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas Pemkot Palembang.
Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan. Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat, bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan.
BACA JUGA: KontraS Desak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Untuk Menarik Pernyataannya Terkait Begal
“Padahal, kadang telat pun hanya satu menit, tapi gaji langsung otomatis di potong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua pakai mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).
Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer di mulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor di mulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu pada haris Jumat mulai pukul 16.30.
Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.
BACA JUGA: Akibat Cekcok Masalah Hutang Rp 100 Ribu Seorang Pria di Nganjuk Tega Menggorok Temannya Sendiri
“Rp 150 ribu itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?,” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer. AN mengeluhkan bahwa aturan potongan gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit.
“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih di potong Rp 75 ribu. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225 ribu itu banyak sekali di potong,” keluhnya.
Hal diatas menguntip dari @undercover.id.***