BANTENRAYA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon memberikan penjelasan mengenai kriteria tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, di mana disebutkan bahwa kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kriterianya, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Kemudian, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Kemudian, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” kata Joko pada Jumat, 29 Agustus 2025.
BACA JUGA: Gaji PPPK Tembus Rp7,3 Juta
Dikatakan Joko, selanjutnya untuk non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang berpotensi untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah non ASN terdata dalam pangkalan database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sebanyak : 1.889 orang atau R2 dan R3.
Kemudian, lanjut Joko, non ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sebanyak1.661 orang atau R4 dan R5.
“Total non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 3.550 orang,” terang Joko.
BACA JUGA: Gaji PPPK Butuh Rp900 Miliar
Joko menambahkan, Pemerintah Kota Cilegon telah mengusulkan non ASN yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.491 yang terdiri dari 3.294 Tenaga Teknis, 32 Tenaga Kesehatan dan 165 Tenaga Guru.
“Sedangkan sisanya sebanyak 59 tidak diusulkan yaitu terdiri dari 1 meninggal dunia, 51 tidak aktif bekerja dan 17 tidak ada kebutuhan. Saat ini Pemerintah Kota Cilegon masih menunggu penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari KemenPANRB,” tutup Joko.(gillang)***







