SERANG, BANTEN RAYA- Akibat video mesumnya ketahuan oleh keluarga sang pacar, seorang mahasiswa berinisial RS (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Serang, Sabtu (7/1/2023). RS terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.
Video itu diperankan oleh pelaku RS dan korban. Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, remaja berstatus mahasiswa tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun.
“Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya,” katanya kepada awak media, Minggu (8/1/2023).
Dedi menjelaskan, berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022, di rumah pelaku. “Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur,” jelasnya.
Dedi menambahkan, adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya. “Dari hasil visum et repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya,” tambahnya.
Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial. “Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang,” ungkapnya.
Dedi menegaskan, RS yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap kasus tindak kejahatan pencabulan anak di bawah umur. Sebab pelaku biasanya merupakan orang-orang terdekat. “Orang tua tetap harus waspada, menjaga putera-puterinya. Jangan mudah mempercayakan anaknya kepada orang lain. Sebagai upaya melindungi anak dari pelaku kejahatan pelecehan seksual,” imbaunya.
Dedi menyarankan agar orangtua memberikan edukasi kepada anaknya untuk memahami bagian tubuh mana saja yang dilarang disentuh orang lain. “Edukasi kepada anak perlu dilakukan orang tua. Jangan sampai anak tidak tahu apa apa, sehingga rentan menjadi korban,” tuturnya. (darjat)