Warga Serang Sembunyikan Sabu di Batang Pohon

2 SABU
DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan anggot Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (8/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- AK (26), warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena kedapatan menyembunyikan 9 paket sabu di batang pohon, belakang rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, AK ditangkap oleh anggotanya, bermula dari informasi masyarakat di wilayah hukumnya yang mencurigai pelaku sering melakukan transaksi narkoba. “Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang,” katanya kepada awak media, Minggu (8/1/2023).

Michael menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di rumah AK, kepolisian tidak menemukan barang bukti. Namun setelah diperiksa, pelaku mengaku menyimpan barang bukti narkoba di belakang rumahnya. “Barang bukti sembilan paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, disembunyikan tersangka di bawah pohon yang berada di belakang rumahnya,” jelasnya.

Michael mengungkapkan, dari barang bukti tersebut, AK tidak bisa mengelak kembali. Guna dilakukan pengembangan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang.
“Narkoba itu diakui miliknya. Rencananya, tersangka AK akan mengedarkan sembilan paket narkotika jenis sabu tersebut di Kota Serang,” ungkapnya.

Michael menambahkan, dari pemeriksaan tersangka mengakui jika 9 paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengaku sebagai warga Kota Tangerang. “Hanya saja tersangka AK tidak mengenal lebih dalam sosok penjualnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tambahnya.

Michael menerangkan, tersangka nekat berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan bisnis narkoba itu sudah berjalan 2 bulan. “Tersangka mengaku baru 2 bulan menjual sabu karena tidak mempunyai pekerjaan,” terangnya.

Michael menegaskan, akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait