BANTENRAYA.CO.ID – Komnas HAM angkat bicara mengenai Pemprov DKI Jakarta yang berencana menerbitkan hutan kota Cawang.
Lokasi itu diduga tempat berkumpulnya komunitas LGBT yang berpotensi melanggar HAM. Karena belakangan ini, hutan tersebut sebagai sarang LGBT.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan fungsi Hutan kota adalah sebagai tempat berinteraksi positif. Jika Pemda DKI menindak warga, berarti warga melakukan tindakan negatif.
BACA JUGA: Viral! Wali Murid Tak Terima Ditegur Gegara Salah Parkir: Sampai Ngamuk
Heru juga menyatakan bahwa tidak hanya perkumpulan LGBT, tapi membuang sampah sembarangan juga dapat ditindak. Pada Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Perda tersebut mengatur, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
BACA JUGA: KRL Jogja Alami Mati Mesin Hingga Penumpang Sesak Nafas
Bukan hanya itu saya, Heru juga menegaskan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban di taman juga dapat ditindak.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah ikut mengeritik tindakan Pemprov DKI.
“Saya ingatkan PJ Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik deskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta. Karena itu bisa berpotensi melanggar HAM,” kata Anis Hidayah.
“Komnas HAM menghimbau sebenarnya hutan kota sebagai bentuk dari kawasan publik. Harusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa deskriminasi,” lanjutnya.
Anis juga menyebut, deskriminasi dapat terjadi lewat beragam bentuk. Sehingga ia menegaskan deskriminasi bertentangan dengan Undang-Undang HAM.
Hal di atas menguntip dari akun Instagram @in_formania dan @faktanyagoogle_official.***