BANTEN RAYA – Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon Ketua KONI Serang periode 2023 hingga 2027 resmi membuka pendaftaran di Kantor KONI Kota Serang kemarin. Satu bakal calon (balon) melalui perwakilannya telah resmi mengambil formulir pendaftaran.
Perwakilan balon yang telah mengambil formulir Juheni mengatakan, ia mendapatkan mandat dari balon Edi Irianto untuk mengambil berkas pendafatran. Dirinya didampingi beberapa rekannya datang ke KONI Kota Serang kisaran pukul 13.15 WIB.
“Saya mendapatkan surat mandat dan resmi mengambil formulir pendaftaran untuk balon Ketua KONI Kota Serangke depannya,” ujarnya.
Setelah berkas tersebut diambil maka akan diserahkan kepada tim pemenangan untuk dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.
BACA JUGA : DJKN Kemenkeu Provinsi Banten akan Bangun Rusunara 4 Tower di Kota Serang
“Berkas tersebut akan kami lengkapi sesuai petunjuk tim TPP KONI Kota Serang. Kalau sudah lengkap kami kirimkan kembali untuk diverifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan saat verivikasi diharapkan jika terdapat kekurangan berkas pencalonan diharapkan segera untuk menghubungi dirinya agar segera diperbaiki dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau bisa secepatnya agar berkas pendaftaran kami lengkap dan tidak ada kendala nantinya saat proses verifikasi berlangsung. Kami juga akan bergerak cepat untuk melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua tim TPP KONI Kota Serang Mufti Rahman membenarkan pada hari pertama pembukaan pendaftaran terdapat satau perwakilan yang mengambil berkas formulir.
BACA JUGA : Dishub Cilegon Mulai Pungut Retribusi Parkir Tepi Jalan
“Mereka datang siang tadi dan mengambil formulir. Mereka juga membawa surat mandat dari balon untuk mengambil formulir,” ujar Mufti.
Pendaftaran untuk pengambilan formulir ini dibuka hanya dua hari yakni Selasa 1 Agustus hingga Rabu, 2 Agustus. Bagi yang berminat bisa mengambil mulai pukul 09.00 hingga jam 17.00 WIB.
“Kami masih menunggu apakah ada calon lainnya yang mengambil formulir pendaftaran. Batasnya sesuai kesepakatan yakni pukul 17.00 WIB,” tegas dia.
BACA JUGA : Geger Warga Campaka Pandeglang Diterkam Buaya Muara Jaralang, Kena Gigitan di Bagian Pinggang
Untuk yang telah mengambil berkas formulir pendafatran maka nantinya harus dikembalikan paling lambat 8 Agustus pukul 17.00 WIB. Saat dikembalikan harus disertai sayarat seperti data riwayat hidup, KTP, dukungan dari pengcab, surat kesehatan, dan persyaratan lainnya.
“Nanti berkas akan diverifikasi semua sebelum dinyatakn sah atau tidak untuk ikut musyawarah kota,” tutupnya. (***)