BANTENRAYA.CO.ID – Pada beberapa waktu lalu, Panji Gumilang menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang di pesantren Al Zaytun.
Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang terus menjadi pembicaraan warganet sejak beredar video saf salat Id menggabungkan antara perempuan dengan laki-laki pada April lalu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.
Atas penetapan itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 1946.
Seperti kita ketahui Panji Gumilang sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji Gumilang dijerat bukan hanya satu pasal namun ada pasal antaranya, Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebenarnya Panji Gumilang selain penistaan agama ada terjerat yaitu tindak pindana ekonomi khusus untuk mulai menyelidiki dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Itulah tadi informasi seputar Panji Gumilang yang sudah ditetapkan oleh Polri menjadikan tersangka. ***