TOK! Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang di pesantren Al Zaytun dan sekarang sudah ditetapkan...
Panji Gumilang menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang di pesantren Al Zaytun dan sekarang sudah ditetapkan...(tangkapan layar YouTube Metro TV)

BANTENRAYA.CO.ID – Pada beberapa waktu lalu, Panji Gumilang menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang di pesantren Al Zaytun.

Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang terus menjadi pembicaraan warganet sejak beredar video saf salat Id menggabungkan antara perempuan dengan laki-laki pada April lalu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Buruan Klaim! Kode Redeem ML Mobile Legends Selasa 1 Agustus 2023, Klaim Skin Hero, Magic Dust Hingga Battle Point Gratis

Penetapan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Atas penetapan itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA: Anak Ketua DPRD Ambon Ditangkap Polisi, Setelah Menghilangkan Nyawa Seorang Remaja 15 Tahun: Begini Kronologinya!

Seperti kita ketahui  Panji Gumilang sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Alshad Ahmad Kena Senggol WWF Indonesia Usai Kematian Harimau Benggala: Berdampak Negatif Hingga Sebabkan Virus

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

BACA JUGA: GRATIS! Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.70 Terbaru, Pakai Link Original dari Rockstar Games yang Resmi

Panji Gumilang dijerat bukan hanya satu pasal namun ada pasal antaranya, Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Serbu, No Hoax! Kode Voucher Shopee Hari Ini Sabtu, 29 Juli 2023 Tawarkan Diskon dan Cashback yang Sayang Dilewatkan!

Sebenarnya Panji Gumilang selain penistaan agama ada terjerat yaitu tindak pindana ekonomi khusus untuk mulai menyelidiki dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Itulah tadi informasi seputar Panji Gumilang yang sudah ditetapkan oleh Polri menjadikan tersangka. ***

Pos terkait