Anak Hakim Penyunat Hukuman Ferdy Sambo CS, Terjerat Kasus 20 Gram Sabu Tapi Tak Dipenjara

1 SIDANG HAKIM SABU 1
TUNTUTAN: JPU Kejati Banten membacakan tuntutan oknum hakim PN Rangkas Bitung dalam kasus narkoba, Rabu (9/11/2022).

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Danu Arman yang juga anak dari Hakim Suhadi, penyunat hukuman Ferdy Sambo CS pernah terlibat kasus narkoba 20 gram sabu.

Danu Arman ditangkap Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten 17 Mei 2022 bersama Hakim Yudi Rozaninata dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Namun dari ketiga tersangka itu hanya Yudi Rozaninata yang diproses hingga persidangan, sedangkan Danu Arman dan Raja Adonia hanya dilakukan rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Dalam catatan Banten Raya, Yudi Rozadinata divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, pada 16 November 2022.

Baca Juga : Hakim Beli Sabu Dari Hasil Jual Mobil, Ada Ruang Khusus Pesta Sabu di Rumah Hakim Danu Arman

Yudi Rozadinata dianggap terbukti bersalah bersama sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan JPU Kejati Banten.

Dalam dakwaan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan.

Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Baca Juga : Miliki 20 Gram Sabu, Hakim Dituntut 2 Tahun Penjara

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.

Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000.

Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkas Bitung itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp.

Baca Juga : Hakim Pesta Sabu 3 Kali Dalam Sebulan

Adapun pesan itu berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.

Baca Juga : PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Oknum Hakim

Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red).

Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim.

Pada saat dilakukan interogasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.

Untuk diketahui, Hakim Suhadi selaku Ketua Majelis yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup menjadi sorotan netizen.

Tak hanya Ferdy Sambo, Hakim Suhadi juga mengkorting Putri Candrawathi juga berkurang dari 20 menjadi 10 tahun. ***

Pos terkait