Trending

Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Bebaskan 2 WNA China Atas Kasus Penggelapan Mesin Las PT Newland Steel

BANTENRAYA.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang dinyatakan tak bersalah dalam kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tuntutan JPU Kejati Banten.

Related Articles

“Melepaskan terdakwa (Li Shuzen dan Ke Wenxiang) dari tuntutan penuntut umum,” katanya kepada terdakwa dan JPU Kejati Banten Pujiati, Kamis 31 Agustus 2023.

Nelson mengungkapkan dengan tak terbuktinya dakwaan JPU, maka kedua terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota Uli Purnama, alasan kedua terdakwa tak terbukti bersalah, lantaran perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan, bukan pidana umum.

“Perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran perdata Pasal 1320 KUH Perdata,” katanya.

Dijelaskan pada 2019 lalu, pihak PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) telah melakukan kesepakatan untuk jual beli pabrik PT NS di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, dan proses jual beli tidak dapat ditindaklanjuti karena situasi pandemi Covid-19.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button