Trending

Tuntutan Dua WNA China Tak Terbukti, Jaksa Diminta Kasasi

BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa penuntut umum diminta mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terhadap perkara kasus dua WNA China yang terlepas dari tuntutan penggelapan mesin las pabrik milik PT Newland Steel. Jika tidak, akan menimbulkan pertanyaan publik.

Kuasa hukum PT NS Suradi Rahmat dari Kantor Hukum Haposan Hutagalung & Partners mengatakan JPU wajib melakukan banding atas putusan terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang.

Related Articles

“Jaksa harus melakukan kasasi. Karena bagi kami putusan itu tidak adil,” katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Suradi menjelaskan ada beberapa fakta sidang di kasus penggelapan mesin las milik PT NS, yang dikaburkan oleh majelis hakim.

“Fakta-fakta sidang yang kami ketahui, seharusnya terbukti adanya perbuatan pidana penggelapan sesuai dakwaan” jelasnya.

Baca Juga : Dua WNA China Lepas dari Tuntutan Dugaan Kasus Penggelapan, PT NS Kecewa Atas Putusan Hakim

Suradi mengungkapkan jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maka dakwaan JPU sudah sesuai dan terbukti.

“Kenapa itu sampai 7 bulan (terdakwa menyebut mesin dalam perbaikan-red), tapi digunakan untuk produksi (bukan perbaikan-red), kan gak masuk akal,” ungkapnya.

Suradi menegaskan putusan hakim PN Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis 31 Agustus 2023 kemarin tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Bahkan putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button