BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel tersebut ditahan Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan penipuan bagi jemaah umrah.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah.
BACA JUGA : Jemaah Haji Mujamalah Perlu Kepastian Layanan Haji di Saudi, Apa Itu Haji Mujamalah, Simak di Sini
PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, sehingga harus berurusan dengan penegak hukum.
“Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat,” terang Mujib di Jakarta.
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Agustus 2023, katanya kasus tersebut sudah ditangani pihak penegak hukum. “Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA : Indonesia Masuk Tiga Negara Pengirim Jemaah Haji Terbesar dengan Pakistan, dan Bangladesh
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. Belum lama, Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
“Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus. PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut,” terangnya. ***