Trending

Jemaah Haji Mujamalah Perlu Kepastian Layanan Haji di Saudi, Apa Itu Haji Mujamalah, Simak di Sini

BANTENRAYA.CO.ID – Untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah ternyata terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah.

Lalu apa itu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Simak penjelasannya di sini.

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 2 Agustus 2023, berdasarkan undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah.

Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi.

Sedangkan mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

BACA JUGA : 187.057 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Simak Jumlah Kloter di Sini

Visa haji Indonesia diberikan kepada jemaah haji Indonesia sesuai jumlah kuota haji tahun berjalan. Visa tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Visa haji mujmalah diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dan, PIHK wajib melaporkan kepada pemerintah data jemaah haji mujamalah yang diberangkatkan.

Visa haji mujamalah yang diberikan pihak Arab Saudi selama ini tidak diketahui jumlahnya. Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi berapa jumlah masyarakat Indonesia yang mendapatkan visa haji mujamalah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button