Total Jadi 3 Orang ASN: Ternyata Ada Nama Lurah Aktif di Cilegon Masuk DCS Bacaleg, Ini Datanya

Lurah Aktif
Lurah aktif di Kota Cilegon maju jadi bacaleg dan masuk DCS. (Dokumen KPU)

BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu lurah aktif di Kota Cilegon ternyata mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg.

Bahkan, lurah aktif tersebut sudah masuk sebagai Daftar Calon Sementara atau DCS yang dikeluarkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.

Artinya lurah aktif tersebut, sebagai Bacaleg memenui syarat atau MS sehingga lolos DCS.

Bacaan Lainnya

Kelolosan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Siapa lantas lurah yang dimaksud, simak di Artikel BantenRaya.Co.Id Pengumuman Nomor: 286/PL.01.2-BA/3672/2023 tentang Daftar Calon Sementara Aggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

BACA JUGA: Banyak RT dan RW di Cilegon Masih Jadi Anggota Partai Politik, Siap-siap Honornya Bakal Jadi Temuan Inspektorat

Diterbitkan pada Sabtu 19 Agustus 2023, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam DCS.

Sebelumnya, ada Mahdi yang merupakan ASN di salah satu dinas, dan juga AH Junaedi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon.

Keduanya dalam berita BantenRaya.Co.Id sebelumnya sudah menyatakan dirinya mundur.

“Yah singkatnya melalui pesan WA,” kata Mahdi singkat.

Saat ditanya soal penguduran dirinya dari jabatan ASN, Mahdi berlum memberikan jawaban apakah dirinya sudah melakukan hal itu.

BACA JUGA: Dua ASN Kota Cilegon Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Nama dan Dinasnya

Mahdi sendiri masuk dalam DCS di Dapil III Kecamatan Citangkil Ciwandan dari PDI Perjuangan nomor urut 3.

Hal sama juga terjadi di AH Junaedi, jika dirinya sekarang menjadi Bacaleg dari Golkar.

Itu dipertegas dengan dirinya hadir ke pendaftaran Bacaleg Golkar di KPU pada Minggu 14 Mei 2023.

Junaedi menyatakan, jika dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.,

“Per 1 Mei kemarin sudah mengajukan surat pengunduran diri,” jelasnya.

BACA JUGA: 3 Fakta ASN Pemkot Tangerang Diduga Tetap Ngotot Bongkar Ruko di Cimone, Ternyata Gugatan Masih Berjalan di Pengadilan

Untuk AH Junaedi masuk dalam DCS di Dapil III dari Partai Golkar nomor urut 7.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Bab V Verifikasi Adminitrasi Bagian Kesatu Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Paragraf 1 Verifikasi Administrasi Kebenaran dan Kegandaan Bakal Calon Pasal 44 Ayat (2) yakni:

Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:

Poin
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

BACA JUGA: Magang di BKD Lampung Malah Jadi Korban Kekerasan ASN Sampai Masuk Rumah Sakit

Lurah yang masuk DCS tersebut tersebut terpapampang di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Pulomerak – Grogol dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2.

Atas nama Saptunji yang sebenarnya merupakan ASN dan Lurah di Rawa Arum.

Kepala Divisi Pencalonan dan Teknis KPU Kota Cilegon  Urip Haryantoni menyatakan, dalam hal menyampaikan pengunduran diri pada saat pengajuan bakal calon, maka keputusan tentang pemberhentian yang ditertibkan pejabat berwenang wajib disampaikan paling lama 3 Oktober 2023.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor Nomor 996 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota sudah harus disampaikan keputusan pemberhentian maksimal 3 Oktober 2023,” pungkasnya. ***

Pos terkait