Abah Otong Klaim Partai Berkarya Banten yang Dipimpinnya yang Sah

kpu partai berkarya 917605
Logo Partai Berkarya.

SERANG, BANTEN RAYA – Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten Mukhibat alias Abah Otong mengklaim Partai Berkarya yang dipimpinnya adalah yang sah. Bahkan dia yakin kubunya akan memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Mukhibat mengatakan, Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Partai Berkarya Provinsi Banten yang dibentuk Prio CS yang mengatakan bahwa mereka adalah trah Cendana adalah bohong. Trah Cendana merujuk pada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang dikenal sebagai keluarga Cendana. Istilah keluarga Cendana merujuk pada mantan Presiden RI Soeharto ketika masih aktif bertempat tinggal di Jalan Cendana.

“Itu trah Cendana palsu. Kita lawan,” kata Mukhibat saat pernyataan sikap bersama di kantor DPW Partai Berkarya di Legok, Kota Serang, Rabu (9/2).

Bacaan Lainnya

Mukhibat mengklaim justru dirinya lah yang merupakan kepengurusan yang sah dari Partai Berkarya di bawah naungan Tommy Soeharto. Berbeda dengan kubu sebelah yang hanya mengaku-ngaku dan tidak memiliki dasar.

“Saya hanya melanjutkan perintah Pak Tommy yang harus kita ikuti. Saya sekarang hanya melanjutkan. Kita hanya konsolidasi,” katanya.

Ditanya apakah ada surat keputusan yang sah tentang kepengurusan Mukhibat, dia mengatakan, SK siapa kepengurusan Partai Beringin yang sah tinggal dilihat di Kesbangpol Provinsi Banten. Sebab lembaga itulah yang mencatat partai politik yang sah di Provinsi Banten. “Kalau SK ya ada tinggal dilihat di Kesbangpol saja,” katanya.

Didi, pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, mengatakan, PTUN telah memenangkan kepengurusan kubu Tommy Soeharto dalam sidang sebelumnya. Karena itu, pihaknya hanya tinggal menunggu upaya hukum lanjutan dari kubu sebelah yang akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, dia akan meyakini bahwa kubunyalah yang akan memenangkan kembali proses hukum itu.

“Hak mutlak tinggal nunggu inkrah. Kalau tidak puas, silakan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Didi.

Didi menyatakan, persoalan ini bukan perkara pidana tapi administrasi sehingga tidak akan ragu dapat memenangkannya. Lain halnya bila ini adalah kasus pidana maka pihaknya akan merasa ragu. “Kalau administrasi, PTUN sudah memenangkan gugatan 1 dan 2,” ujarnya.

Alan Samuel, utusan langsung dari Hutomo Manda Putra, mengatakan, menyikapi dinamika politik saat ini, dia mengatakan, persoalan-persoalan yang terus mengguncang Partai Berkarya saat ini, khususnya di Provinsi Banten, tidak perlu ditanggapi serius oleh pengurus yang sah. Dia menilai, semua itu hanya dinamika biasa. Dia mengajak semua pengurus dan anggota untuk terus bersatu padu membangun Partai Berkarya, khususnya di Banten.

“Tidak ada Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten selain oleh Mukhibat dan Sekwwil Didi Sunardi,” katanya.

Diketahui, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, yaitu antara kubu Tommy Soeharto dan kubu Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR. PTUN telah memenangkan kepengurusan kubu Tommy Soeharto. (tohir)

Pos terkait