BANTENRAYA.CO.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, “Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Djuhandani menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penggeledahan terkait perkara ini, dan hasil dari penggeledahan tersebut akan dianalisis kembali.
“Pada prinsipnya, perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisis kembali,” tambahnya.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Djuhandani menyebut bahwa ada dugaan tindak pidana seperti penipuan dan penggelapan yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.***