Trending

Gunakan Bahan Bekas, Pemilik Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas jadi Tersangka

BANTENRAYA.CO.ID – Kecelakaan tragis yang menewaskan seorang wisatawan pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu di jembatan kaca The Geong, yang terletak di Banyumas, kini menemui titik terang dengan munculnya fakta baru.

Tersangka, Edy Suseno alias ES, menjadi tersangka setelah polisi mengungkap bahwa pembuatannya menggunakan tempered glass bekas yang sangat riskan.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polresta Banyumas pada Senin, 30 Oktober 2023, Kapolres Banyumas, Kombes Edy Siranta Sitepu menjelaskan bahwa tempered glass second-hand menjadi bahan utama yang digunakan ES dalam pembuatan jembatan kaca The Geong.

Baca Juga: Contoh Nama Angkatan Santri di Pondok Pesantren Paling Bagus Serta Bermakna

Penggunaan kaca bekas ini, menurut ahli jauh lebih rentan terhadap keretakan dan pecah dibandingkan dengan kaca baru.

Menambah kekompleksan kasus ini, ES juga dituduh tidak melakukan uji kelayakan pada jembatan kaca tersebut.

“Tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan tidak ada papan informasi maupun imbauan dan peringatan ketika pengunjung memasuki wisata tersebut,” jelas Kombes Edy Siranta Sitepu.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Helldy Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Cilegon

Bahkan lebih lanjut, ES disebut tidak memiliki sertifikat uji kelayakan untuk wahana tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa ES memiliki tiga wahana serupa di lokasi lain, yaitu di Baturraden dan Tegal.

Semua jembatan kaca yang dirancang dan dibangun oleh ES telah segera ditutup setelah insiden maut ini terjadi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Berlliana Lovell, Selebgram yang Diisukan Dekat dengan Alshad Ahmad

Keberanian ES menggunakan tempered glass bekas untuk konstruksi jembatan ini, bersamaan dengan kelalaiannya dalam melakukan uji kelayakan, telah menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan di objek wisata yang dikelolanya.

Para wisatawan yang mempercayakan keselamatan mereka pada struktur seperti jembatan kaca ini harus mendapati kepastian bahwa standar keamanan dan kelayakan terpenuhi.

Baca Juga: Kendaraan dan Harta Kekayaan 3 Capres Pemilu 2024: Prabowo, Ganjar, dan Anies

ES sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun akibat kelalaiannya ini.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button