Akhir 2023, PA Rangkasbitung Prediksi Kasus Perceraian Capai 2000 Perkara

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitug memprediksi akhir tahun 2023 kasus perceraian bisa mencapai angka 2000 perkara. Demikian yang disampaikan oleh Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi, Rabu 5 April 2023. Untuk menekan kasus perceraian, ia menghimbau agar masyarakat Lebak menghindari perceraian.

“Terhitung 4 bulan ini kasus perceraian sudah mencapai 500 perkara, apabila warga Lebak tidak menghindari kasus perceraian, maka kemungkinan diakhir tahun kasus bisa mencapai 2000 perkara,” tandas pria ramah itu.

Related Articles

Gushari menjelaskan, faktor penyebab melonjaknya kasus perceraian di Lebak adalah ekonomi, pernikahan dini, dan pertengkaran. Dengan dominasi kasus terjadi di Lebak Selatan.

“Memang kebanyakan perceraian terjadi di Lebak bagian Selatan. Faktor ekonomi masih menjadi permasalahan utama dari masyarakat yang mengajukan perceraian,” jelasnya.

BACA JUGA : Bulan Ramadan, Petani Timun Suri di Lebak Raup Cuan Jutaan Rupiah

Gushari mengungkapkan, rincian data tersebut yakni pada Januari menerima permohanan perceraian sebanyak 179 perkara, 135 perkara di bulan Februari serta 153 perkara di bulan Maret, dan April 53 perkara.

“Ya kebanyakan dari perkara memang terkait cerai gugat yang diajukan oleh isteri,” ungkap Hakim yang bijaksana.

Ia membeberkan, pada bulan Maret pun dominasi cerai gugat masih medominasi dengan total 114 perkara yang diterima oleh PA Rangkasbitung. Sedangkan, untuk cerai talak pada Maret PA Rangkasbitung menerima sebanyak 24 perkara. Selain itu, terjadi peningkatan angka Itsbat nikah pada bulan Maret dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya. Terdapat 12 permohonan itsbat nikah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button