BANTENRAYA.CO.ID – MAT (19) pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Rabu 26 April 2023.
Pengemudi yang merupakan mahasiswa asal Jakarta Utara itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan, yang menggunakan plat nomor dinas polisi palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan, pihaknya menahan pengemudi Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu, sejak Selasa 25 April 2023 kemarin.
BACA JUGA: Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Pemandian Air Terjun Curug Putih, Begini Kondisinya Sekarang
“Iya kita lakukan penahanan,” katanya saat dihubungi Bantenraya.co.id, Rabu 26 April 2023.
Meski telah dilakukan penahanan, Akbar menjelaskan kepolisian belum menetapkan MAT sebagai tersangka.
“Belum tersangka, masih penyidikan,” jelasnya.
Akbar mengungkapkan MAT dapat dijerat dengan dijerat pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.
“Saat ini kita masih menunggu BPKB kendaraan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno telah memberikan keterangannya.
Ia membenarkan jika bahwa plat nomor dinas polisi yang digunakan oleh pengemudi mobil Freed 2402-07, itu adalah palsu dan bukan mobil dinas Polri.
BACA JUGA: Termewah Hotel Terbaik Paling Wow Di Anyer Yang Memiliki Spot Romantis
“Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya,” katanya.
Wiratno mengungkapkan dalam pengungkapan ini, anggotanya sempat melakukan kejar-kejaran di dalam tol. Pelaku berhasil diberhentikan setelah terjebak di pintu tol gate Cikupa.
“Saat kita hentikan, mengaku sebagai anggota polisi, tapi saat di cek KTA (Kartu Tanda Anggota) tidak punya,” ungkapnya.
Mengaku Sengaja Pakai Plat Dinas Polisi Palsu
Dalam video yang diperoleh, MAT mengaku sengaja menggunakan rotator dan plat nomor dinas polisi palsu, guna menghindari kemacetan saat libur lebaran.
“Biar cepat diperjalanan (Penggunaan rotator -red), alasan sama (Plat nomor dinas polisi-red),” katanya.
Diketahui, penggunaan plat nomor kendaraan dinas polisi itu terungkap oleh anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri, yang tengah melakukan patroli di dalam tol arah Tangerang pada pukul 10.00 WIB.
Geger Warga Karundang Serang Banten Temukan Harta Karun Zaman Dulu, Begini Kronologinya
Setibanya di kilometer 40 Balaraja, Kabupaten Tangerang, anggota PJR Serang berpapasan dengan kendaraan Honda Freed berplat nomor Dinas Polri 2402-07, dengan dilengkapi rotator.
Merasa janggal dan mencurigakan, anggota PJR Serang mencoba memberhentikan mobil tersebut. Namun bukannya berhenti, mobil itu justru berusaha kabur, dan terjadi kejar-kejaran.
Mobil pribadi yang menggunakan plat nomor dinas polisi itu akhirnya dapat dihentikan, setelah mobil terjebak di pintu Tol Gate, Cikupa.
BACA JUGA: Naik Moge, Punya Rumah Luas, Kompol Achiruddin Hasibuan Juga Miliki Kos-kosan Puluhan Pintu
Saat diperiksa, MAT mengaku sebagai anggota Polri. Namun pengemudi mobil Freed tersebut tidak bisa menunjukan kartu anggota Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi dan kendaraannya di bawa ke Kantor Induk PJR Serang. ***