Trending

Aktif Mengajar, Kapolda Banten Dianugerahi Gelar Profesor

SERANG, BANTEN RAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyematkan gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, selaku dosen tidak tetap di Universitas Lampung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Kapolda Banten mendapatkan gelar profesor. Penganugerahan gelar akademik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3457.

“Keputusan Menteri tanggal 10 Januari 2022 tentang kenaikan jabatan akademik dosen tidak tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor,” katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Shinto menambahkan orang nomor satu di wilayah hukum Polda Banten itu telah melengkapi gelar akademiknya, menjadi Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., MBA.

“Kami keluarga besar Polda Banten berbahagia atas penganugerahan gelar profesor kepada Pak Kapolda,” tambahnya.

Shinto menjelaskan, selama ini Kapolda Banten Irjen Pol Rudy banyak berkarya di dunia akademik. Pencapaian gelar profesor itu, tentu berkaitan dengan karya-karya akademik Kapolda Banten selama ini.

“Pak Kapolda memang aktif sebagai dosen tidak tetap di Universitas Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kemendikbud Ristek, Kapolda Banten diangkat dalam jabatan Profesor pada bidang ilmu mediasi Kepolisian.

“Ini menjadi motivasi bagi kami sebagai pejabat utama di Polda Banten, untuk meningkatkan kesuksesan seperti Kapolda Banten, yang tidak hanya dalam bidang operasional tugas namun juga dalam bidang akademik,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button