Trending

Irvan dan Toton Divonis 4,4 Tahun

SERANG, BANTEN RAYA – Dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata divonis 4 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, dalam sidang kasus dan hibah bantuan sosial (Bansos) pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 – 2020, Kamis (20/1).

Sementara tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pihak swasta, Tb. Asep Subhi penerima hibah, divonis 2 tahun penjara, dan Agus Gunawan, honorer di Biro Kesra divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 3 jo 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara. Terdakwa lainnya Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi divonis 2 tahun dan Agus Gunawan divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten, M Yusuf.

Kelima terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Epieh Saepudin diharuskan membayar uang pengganti Rp93 juta jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Belum mengembalikan hasil korupsi. Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan hasil korupsi,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button