Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Pernah Berjasa Ikut Menjaga Keamanan Negara

Alasan MA batalkan vonis mati Ferdy Sambo
Alasan MA batalkan vonis mati Ferdy Sambo. (Sumber/ Instagram @undercover.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Mahkama Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Awalnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim kasasi MA. Namun, ia mengubah vonis mati tersebut menjadi Pidana Seumur Hidup.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 Ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 3 Resep Olahan Ikan Bandeng, Enaknya Bikin Nagih hingga Tetesan Terakhir

Yang dimana mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan,” tulis salinan putusan kasasi.

Sebelumnya, saat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propram. Ferdy Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan.

BACA JUGA: Konyol! Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mobilnya Sendiri, Kok Bisa?

Serta menegakkan hukum ditanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Dikutip dari Bantenraya.co.id dan sumber lainnya.

“Karena bagaimanapun terdakwa pernah mejabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propram, ia pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Serta menegakkan hukum ditanah air,” bunyi pertimbangan hakim kasasi dalam salinam putusa. Senin, 28 Agustus 2023.

Sambo dinilai secara tegas mengakui kesealahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyelesaan bagi pelaku tindak pidana,” lanjutnya.

Diketahui, bahawa Majalis tujuan pemidanaan akim kasasi mencantumkan pengabdian Sambo di Korps Bhayangkara sebagai keringanan hukuman.

Alasan Majelis Hakim Kasasi mengubah hukuman terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup karena Mantan Kadiv Propam Polri tersebut berkat dikabulkannya pengajuan kasasi ke MA.

Maka dari itu, Ferdy Sambo akan melaksanakan hukumannya dengan dipenjara seumur hidup.***

Pos terkait