Suasana di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Jumat, 13 April 2023. Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada tahun ini tidak ada biaya tambahan untuk atau tuslah untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Langkah ini diambil lantaran telah memberikan kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan masa liburan. Doni Kurniawan/Banten Raya