BANTENRAYA.CO.ID – Pasca kematian Cenora, tidak sedikit yang menuding Alshad Ahmad sebagai “pembunuh” harimau Benggala itu.
Geram akan sebutan sebagai “pembunuh” Cenora, Alshad Ahmad akhirnya mengirim surat terbuka melalui akun Instagram pribadinya @alshadahmad, pada Sabtu 29 Juli 2023.
Menurut Alshad Ahmad dalam surat terbuka itu, kematian Cenora adalah hal yang sama sekali tidak pernah ia harapkan.
Kematian Cenora membuat Alshad Ahmad bersedih dan berduka yang sangat mendalam baginya.
“Walaupun saya sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan demi kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora ternyata tetap tidak dapa terhindarkan,” kata Alshad Ahmad.
Sepupu Raffi Ahmad ini mengatakan bahwa ia masih menunggu hasil dari uji laboratorium dan analisis dokter untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Cenora.
Sehingga, ia meminta kepada seluruh netizen untuk berhenti berasumsi tentang kematian Cenora apalagi menuduhnya sebagai “pembunuh”.
“Oleh karena itu saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kemaian Cenora tersebut dapat dihentikan,” ujar Alshad.
“Sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter,” sambungnya.
Kemudian, ia menyatakan bahwa menerima semua kritikan yang masuk kepadanya tentang kematian Cenora.
Tetapi, Alshad tidak menerima kalau kritikan tersebut malah menjadi sebuah tuduhan atau fitnah terkait kematian Cenora.
“Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai “PEMBUNUH” Cenora,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hasil MTQ XX Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang Juara Umum, Kota Serang Menjadi Juru Kunci
“Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai “PEMBUNUH” Cenora,” tambahnya.
Alshad menjelaskan bahwa pada saat kematian Cenora dia adalah orang paling terpukul sebab ia merawat harimau Benggala itu dari sejak kecil.
“Saya menyaksikan sendiri kehidupan Cenora sejak awal kelahirannya sampai dengan akhir hidupnya,” tegasnya.
“Saya sangat menaruh perhatian dan menyayangi Cenora sepanjang hidupnya,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait tuduhan atau fitnah yang menyebutnya sebagai “pembunuh” Cenora, Alshad akan melawan balik dengan UU ITE.
“Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Miris, Area Wisata Ziarah Banten Lama Jadi Lokasi Pesta Miras
Ia mengutip Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE bahwa tuduhan atau fitnah akan diancam paling lama 4 tahun atau dengan sebesar Rp75 juta.
“Untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut,” pungkasnya.***