BANTENRAYA.CO.ID – Selama dua pekan, Polres Serang berhasil mengamankan 32 unit motor hasil curian di sejumlah wilayah di Banten, khususnya di Kabupaten dan Kota Serang.
Selain puluhan motor curian, polisi juga mengamankan 4 pelaku kejahatan curanmor, dan 2 penadah.
Atas pengungkapan 32 motor curian itu, polisi meminta masyarakat yang menjadi korban dapat datang ke Polres Serang menunjukan bukti kepemilikan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini, merupakan tindaklanjut dari maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Sehingga dirinya memerintahkan anggota untuk bergerak memberantas pelaku curanmor.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Samad Ajukan PK dan Sebut Peran Opar Sohari
“Dalam kurun waktu 2 minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, dan Unit Reskrim Polsek Cikande serta Polsek Kragilan kami berhasil menangkap 6 pelaku dan mengamankan 32 unit sepeda motor hasil kejahatan,” katanya saat ekpose di Polres Serang, Selasa 30 Mei 2023.
Terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor ini, bermula dari laporan masyarakat asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 2606 IC.
“Pada 8 Februari 2023, kami mendapatkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.
Yudha mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 17 Mei 2023, kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Liang Landak Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Baca juga : Wanita Cantik Asal Rusia, Praktek Prostitusi Online Bertarif 4 Juta di Tangerang
“Pelaku MG (42) dan UC (51) ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikeusal,” ungkapnya.
Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, MG dan UC menjual sepeda motor hasil curian itu ke seorang penadah di wilayah Kabupaten Lebak berinisial ER (21) seharga Rp3 juta.
“Keesokan harinya Kamis 18 Mei kami mengamankan ER di Kampung Cibuah Tapen, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak,” tambahnya.
Namun, Yudha menerangkan ER telah menjualnya kembali ke seseorang berinisial DA seharga Rp3,4 juta. Namun DA hingga kini belum berhasil diamankan.
Baca juga : Berkualitas Tinggi, dan Bernilai Rp5 Miliar, Polres Serang Musnahkan Narkoba dari Afganistan
“Ternyata DA telah menjualnya kembali ke tersangka MU sebesar Rp5,7 juta yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023, di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” terangnya.
Sementara itu, Yudha menambahkan untuk tersangka lainnya ditangkap Polsek Cikande dan Polsek Kragilan. Kedua tersangka yaitu ZA (41) dan MA (25).
“Tersangka ZA ditangkap pada hari
Jumat 19 Mei 2023 di depan Alfamart Kampung Asem, Kecamatan Cikande dan MA ditangkap pada hari Rabu 24 Mei 2023 di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” tambahnya.
Baca juga : Dari Penangakpan di Kasemen, Polres Serang Amankan Kiriman 4 Kilogram Sabu dari Afganistan
Yudha menerangkan dari keempat tersangka curanmor dan 2 penadah itu, kepolisian berhasil mengamankan 32 kendaraan sepeda motor berbagai jenis merk.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka didapat informasi bahwa sudah belasan kali melakukan aksinya tersebut, diantaranya di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha menghimbau kepada para korban pencurian sepeda motor, dapat mengeceknya ke Polres Serang.
“Silahkan cek ke Polres Serang serta bawa surat tanda kepemilikan, untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesinnya,” himbaunya. ***