Trending

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Samad Ajukan PK dan Sebut Peran Opar Sohari

BANTENRAYA.CO.ID – Samad, Eks Kepala Samsat Malingping yang juga terpidana perkara pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019, mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Dalam sidang perdana itu, Samad mengatakan jika dirinya mengajukan PK dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingping itu, lantaran dirinya memiliki novum atau bukti baru.

Related Articles

“Saya sudah mempelajari putusan perkara ini (Samsat Malingping-red) dimana pada halaman 185 majelis hakim menyampaikan fakta dan pertimbangan hukum. Bahwa pada tahapan pembayaran terjadi kesalahan prosedur,” kata Samad dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra dan JPU Kejati Banten Subadri.

Samad mengungkapkan jika perkara korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping tidak akan terjadi, apabila pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses pembayaran dalam pelepasan hak bekerja sesuai ketentuan.

Baca juga : Sidang Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

“Siapa mereka?, tentu saja yang menanda tangani kwitansi lunas pembayaran yaitu PPTK Ari Setiadi, Bendahara Pengeluaran Budi, Uyi Safuri sebagai pihak yang menerima dan yang mengetahui atau menyetujui Opar Sohari selaku kepala Bapenda,” ungkapnya.

Selain itu, Samad mengaku bingung dengan kinerja Kejaksaan yang hanya menetapkan tersangka tunggal. Padahal dirinya hanya sebagai sekretaris tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malingping.

“Secara perorangan tidak memiliki kewenangan pada proses pelepasan hak, penentuan lokasi, dan tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti rugi, dan pencairan atas pembayaran ganti rugi,” tandasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button