Anak Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo, Sering Pesta Sabu di Pengadilan Rangkas Bitung

1 SIDANG HAKIM SABU
SIDANG SAKSI MERINGANKAN - Terdakwa Hakim Yudi menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/11/22).

BANTENRAYA.CO.ID – Danu Arman anak hakim penyunat vonis Ferdy Sambo, sering pesta sabu di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung bersama dua rekannya Yudi Rozadinata dan Raja Adonia Sumanggam.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kepemilikan 20 gram sabu dengan terdakwa mantan hakim Pengadilan Rangkas Bitung Yudi Rozadinata pada 26 Oktober 2022 lalu.

Untuk diketahui Danu Arman merupakan anak dari Hakim Agung Suhadi atau Hakim Ketua dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya pesta sabu yang dilakukan oleh anak hakim Suhadi itu, diungkapkan oleh Raja Adonia Sumanggam, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Serang.

BACA JUGA : Anak Hakim Penyunat Hukuman Ferdy Sambo CS, Terjerat Kasus 20 Gram Sabu Tapi Tak Dipenjara

Raja mengatakan dalam kasus kepemilikan 20 gram sabu itu, dirinya mendapatkan perintah dari terdakwa Yudi untuk mengambil paket narkoba di jasa pengiriman Tiki.

“Sekitar 2 kali (menolak perintah yudi mengambil). Saya ke atas lagi, bilang jangan saya yang ngambil. Kebawah mikir-mikir, dua kali naik ke atas. Dibilang lagi kamu jangan kayak anak cewe. Setelah itu saya brangkat, pakai sepeda motor ke Tiki,” katanya.

Raja menjelaskan saat mengambil paket di jasa pengiriman, petugas Tiki sempat mempertanyakan dirinya. Sebab petugas Tiki mengira dirinya bukan pemilik paket tersebut.

“Sesuai dengan nomor resi, dikasih ke saya (paket). Setelah paketnya di saya, ada petugas BNN. Saya diberhentikan nanya itu paket isinya apa. Kata orang BNN itu isinya paket narkoba kan. Kemudian diperiksa KTP dan diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA : Geger, Mayat Laki-Laki dan Perempuan Mengambang di Sungai Petung, Kabupaten Serang

Raja menambahkan setelah dilakukan penangkapan, dirinya dibawa ke kantor PN Rangkasbitung, untuk menjemput Hakim Yudi. Setelah itu, dia dan hakim Yudi dibawa ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.

“Dibawa ke PN saya ditinggal di parkiran didalam mobil. Habis dijemput (Yudi) kemudian ke rumah digeledah. Di rumah saya dan Yudi. Tidak ada di rumah saya (barang bukti) kalau di rumah Yudi nggak tau, karena saya di dalam mobil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Raja mengungkapkan pasca dilakukan penggeledahan, dirinya dan Hakim Yudi dibawa kembali ke kantor PN Rangkasbitung untuk membuka paket kiriman oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana.

“Kemudian dibawa ke ruang perpustakaan pengadilan, dan paketnya dibuka. Ada Ketua PN, wakil, panitera, saya, Yudi, Danu, penyidik dan Marpaung selaku kepala BNN. Sewaktu dibuka isinya sabu-sabu. Untuk dipakai, tidak (Dijual),” ungkapnya.

BACA JUGA : Dua Mayat di Sungai Petung Ternyata Suami Istri, Berikut Identitasnya

Raja menjelaskan jika sebelum dilakukan penangkapan pada 13 Mei 2022, dirinya pesta sabu di rumah Hakim Yudi. Pesta sabu juga sering dilakukan di kantor PN Rangkasbitung bersama Danu Arman.

“Bersama saya sudah 4 hari sebelum ditangkap (memakai sabu dengan Yudi). Bong punya pak Yudi dan Danu. Sekitar 13 Mei 2022 (memakai narkoba terakhir). Di rumah pak Yudi, berdua. Sudah sering, dengan pak Yudi dan Danu. Milik pak Yudi (narkoba),” jelasnya.

Raja menegaskan dirinya bersama dua oknum hakim itu sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung pesta sabu dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu bulan.

BACA JUGA : Penjelasan Kepolisian, Soal Motif Tewasnya Suami Istri di Sungai Petung, Kabupaten Serang

“Sekitar tiga kali sebulan. Kalau pastinya tidak tau, hampir setiap minggu sekitar tiga kali sebulan. Bertiga (Dirinya, Yudi dan Danu). Milik pak Yudi. Iya (gratis). Pernah (di kantor) berapa kalinya tidak tau, dengan pak Yudi dan Danu. Hampir 1 tahun, pak Yudi (nawarin). Untuk mengambil saya dua kali. Iya pak Yudi yang minta,” tegasnya. ***

Pos terkait