Trending

Anak Hakim Penyunat Hukuman Ferdy Sambo CS, Terjerat Kasus 20 Gram Sabu Tapi Tak Dipenjara

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Danu Arman yang juga anak dari Hakim Suhadi, penyunat hukuman Ferdy Sambo CS pernah terlibat kasus narkoba 20 gram sabu.

Danu Arman ditangkap Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten 17 Mei 2022 bersama Hakim Yudi Rozaninata dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Namun dari ketiga tersangka itu hanya Yudi Rozaninata yang diproses hingga persidangan, sedangkan Danu Arman dan Raja Adonia hanya dilakukan rehabilitasi.

Dalam catatan Banten Raya, Yudi Rozadinata divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, pada 16 November 2022.

Baca Juga : Hakim Beli Sabu Dari Hasil Jual Mobil, Ada Ruang Khusus Pesta Sabu di Rumah Hakim Danu Arman

Yudi Rozadinata dianggap terbukti bersalah bersama sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan JPU Kejati Banten.

Dalam dakwaan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan.

Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button