Trending

Anaknya Digilir 3 Remaja, Ibu Korban Minta Kasusnya Disetop

SERANG, BANTEN RAYA- Ibu korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh tiga remaja tanggung meminta kepolisian untuk menghentikan kasusnya, lantaran sudah ada perdamaian dari keluarga pelaku. Namun kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut, karena kasus persetubuhan anak bukan delik aduan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya permintaan penghentian penyidikan kasus persetubuhan anak, yang dilakukan oleh SR (19), DN (17) dan DG (15) terhadap pelajar SMP berusia 15 tahun.

“Iya ada permintaan agar kasus itu dihentikan. Ibu korban yang langsung meminta,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (8/2/2023).

Febby menjelaskan, untuk kasus persetubuhan anak tidak bisa dihentikan oleh penyidik kepolisian, meski ada perdamaian dan permintaan dari keluarga korban. “Katanya sudah ada musyawarah, ibu korban bersama tokoh masyarakat (datang ke Polresta Serang Kota) tapi permintaan itu tidak bisa kami kabulkan,” jelasnya.

Febby menegaskan, kasus persetubuhan anak harus tetap dilanjutkan. Jika dihentikan akan menimbulkan persoalan di masyarakat. Selain itu, persetubuhan anak bukan masuk kategori delik aduan. “Kami tidak bisa menghentikan karena bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus perkosaan secara bergilir itu terjadi pada Senin 9 Januari 2023. Awalnya, korban yang masih berusia 15 tahun pada pukul 21.30 WIB, bertemu dengan ketiga pelaku yaitu SR (19), DN (17) dan DG (15). Korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke dalam sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kota Serang. Di sana korban diperkosa secara bergilir oleh pelaku.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button