Andra Soni Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Andra Soni Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Rapim : Gubernur Banten saat memimpin Rapat bersama Pimpinan OPD, Selasa, 25 Maret 2025.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan PKB yang meniru kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ini akan dilakukan pada bulan Maret sampai Juni 2025 mendatang.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemutihan PKB dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk meringankan beban masyarakat.

Meski demikian, menurut Andra Soni, tidak semua wajib pajak akan mendapatkan keringanan ini.

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Untuk itu, dalam hal keringanan pajak ini Andra menekankan perlunya ada keadilan sebagiamana visi misinya yaitu Banten maju, adil merata, tidak korupsi.

“Keringanan pemutihan pajak ini hanya akan berlaku bagi kelas menengah dan bawah. Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor jenis mobil dengan kapasitas

1.500 cc ke bawah, dan untuk sepeda motor berkapasitas 250 cc ke bawah,” ujar Andra Soni, saat ditemui usai rapat bersama pimpinan OPD di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25 Maret 2025).

Andra mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari skema penerapan kebijakan tersebut, yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

H-7 Lebaran Blok Pakaian Pasar Rau Mulai Ramai

“Apa yang digagas Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Selama ini banyak masyarakat kita yang kesulitan karena tunggakan pajak yang menumpuk,” kata Andra.

Menurut Andra, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang terdampak secara ekonomi, terutama sejak pandemi Covid-19.

“Sejak Covid-19 lalu, itu contoh yang menjadi dasar kita menerapkan kebijakan ini. Dimana, banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Ketika mereka ingin membayar pajak tahun berikutnya, mereka justru terbebani dengan tunggakan sebelumnya. Ini terus menumpuk hingga akhirnya mereka tidak sanggup membayar pajak berjalan,” jelasnya.

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Andra menerangkan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan-aturan mengenai hal tersebut agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif.

“Kami sedang proses penyusunan kebijakan ini. Ini bukan soal ikut-ikutan (fomo), melainkan kebijakan yang baik dan perlu diterapkan untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Andra.

Saat ditanya kapan program kebijakan tersebut akan direalisasikan, ia mengaku belum dapat memastikan kapan program ini akan direalisasikan.

Meski demikian, pihaknya berupaya untuk bisa segera merealisasikan program tersebut tahun ini.

Antisipasi Macet Mudik, ASN Pemprov Diizinkan WFA

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan program ini bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, saat ini aturan tentang keringanan pajak kendaraan sedang dibuat dan tinggal disempurnakan dan dalam proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Provinsi Banten.

Bila itu sudah selesai, maka selanjutnya tinggal disetujui oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Deden mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Gubernur Andra Soni untuk membantu masyarakat umum, dalam rangka meringankan beben mereka.

Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas Dipake Mudik

Sebab saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada dua kondisi yang menuntut mereka mengeluarkan cukup banyak uang.

Kondisi pertama, adalah Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, pada momen itu masyarakat akan mengeluarkan banyak uang untuk merayakan Idul Fitri Bersama dengan keluarga.

Bahkan Ketika ada yang melaksanakan mudik, maka uang yang dihabiskan akan cukup banyak.

Kedua, kondisi tahun ajaran baru, di mana anak sekolah anak masuk sekolah. Pada saat ini, apalagi bila baru masuk ke sekolah baru, akan memerlukan banyak biaya sehingga orang tua akan mengalami banuak pengeluaran.

H-7 Lebaran Blok Pakaian Pasar Rau Mulai Ramai

“Di saat pengeluaran masyarakat begitu besar karena dua momen ini, maka Pemerintah Provinsi Banten hadir memberi solusi agar tidak lebih banyak lagi masyarakat mengeluarkan uang mereka.

Pemerintah Provinsi Banten hadir membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” katanya.

Deden membenarkan bahwa keringanan pajak hanya akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah dan bawah, yang memiliki kendaraan seperti sepeda motor untuk keperluan sehari-hari.

Mereka yang akan mendapatkan keringanan adalah yang memiliki kendaraan roda empat yang memiliki 1500 cc ke bawah.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Sedangkan untuk sepeda motor adalah yang memiliki 250 cc ke bawah. Bila kedua jenis kendaraan ini akan dibebaskan pajaknya,

maka Pemerintah Provinsi Banten akan kehilangan sekitar 40 persen dari total tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp742 miliar. “Akan berkurang 40 persennya,” kata Deden.

Namun diharapkan, dengan adanya penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wajib pajak mau membayar pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 ini.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Banten bisa mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.(mg-rafi/tohir)

Pos terkait