Bantenraya.co.id- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Andra Soni telah resmi mengundurkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten
terpilih periode 2024-2029. Proses pengunduran diri Andra Soni disampaikan kepada KPU Provinsi Banten saat lembaga ini melakukan klarifikasi ke Partai Gerindra Provinsi Banten.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja membenarkan bahwa secara resmi Andra Soni telah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Diketahui, Andra Soni pada Pemilu 2024 yang lalu mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten dapil Kota Tangerang. “Klarifikasi Pak Andra Soni sudah selesai,” kata Oha, panggilan Akhmad Subagja, Selasa (13 agustus 2024).
PPP Isyaratkan Rekom Fitron dan Diana di Pilkada Pandeglang
Andra yang merupakan caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten VIII ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten sebagai satu dari 100 caleg terpilih yang akan menjadi anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.
Anda berhasil keluar sebagai caleg terpilih dengan mengantongi 26.487 suara.
Namun karena Pilkada Provinsi Banten mengharuskan caleg terpilih untuk mundur, maka Andra Soni mengajukan pengunduran dirinya sebagai calon terpilih kepada Partai Gerindra Provinsi Banten.
Gerindra lalu memproses pengunduran diri Andra Soni, setelah itu menyampaikan
Andika-Nanang Resmi Diusung Golkar dan Demokrat
pengunduran diri itu ke KPU Provinsi Banten untuk dicarikan nama pengganti Anda Soni sebagai caleg terpilih.
KPU Provinsi Banten pun telah menetapkan bahwa Suharno sebagai caleg yang akan menggantikan posisi Andra di DPRD Provinsi Banten karena merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Andra.
Berkaitan dengan nama caleg yang akan menggantikan Andra tersebut, KPU Provinsi Banten juga telah menyampaikannya ke Partai Gerindra Provinsi Banten.
“Bahkan SK pergantian calon terpilihnya sudah kami sampaikan ke Gerindra,” ujarnya.
Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersid di Kaligandu Tegal Kota Serang
Sementara itu, berdasarkan catatan KPU Provinsi Banten ada 3 caleg terpilih yang menyampaikan pengunduran dirinya ke KPU Provinsi Banten.
Ketiganya adalah Andra Soni dari Partai Gerindra, Ade Sumardi dari PDI Perjuangan, dan M Kuswandi dari Partai Gerindra karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Anggota KPI Provinsi Banten Muhammad Ali Zainal Abidin mengungkapkan, dari 3 caleg terpilih itu hanya Ade Sumardi yang menyatakan membatalkan pengunduran dirinya sebagai caleg terpilih.
Hal itu disampaikan Ade Sumardi ketika KPU Provinsi Banten melakukan klarifikasi atas masuknya surat pengajuan pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih ke KPU Provinsi Banten. (tohir)