Anggota DPRD Lebak Menduga Oknum Kades Pagelaran Terima Uang Pembebasan Lahan
BACA JUGA :Â Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Lebak, Ayu Menangis Minta Pulang Dari Asrama Akbid Latansa MashiroÂ
Musa juga menegaskan, bahwa perbuatan oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Bukan hanya itu tindakan oknum Kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 hektare yang diduga ikut terjual oleh Kades pada pengusaha tambak udang,” ucapnya.
Sementara itu Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati belum merespon upaya konfirmasi wartawan.***