Anggota DPRD Lebak Menduga Oknum Kades Pagelaran Terima Uang Pembebasan Lahan

BACA JUGA : Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Lebak, Ayu Menangis Minta Pulang Dari Asrama Akbid Latansa Mashiro 

Musa juga menegaskan, bahwa perbuatan oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Related Articles

“Bukan hanya itu tindakan oknum Kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 hektare yang diduga ikut terjual oleh Kades pada pengusaha tambak udang,” ucapnya.

Sementara itu Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati belum merespon upaya konfirmasi wartawan.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button