BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Polsek Kramatwatu IPTU Tukiyono pria berusia 53 tahun meninggal dunia pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Anggota kepolisian itu meninggal setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang menuju Cilegon, tepatnya di Kampung Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Rabu, 27 Agustus 2025, kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, sebelum terjadi kecelakaan IPTU Tukiyono tengah mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan nomor polisi XXIII-26003-33 dari arah Serang menuju Cilegon.
Saat di lokasi, anggota Polsek Kramatwatu itu berpindah ke lajur kanan untuk menghindari angkot yang berhenti.
BACA JUGA: Cegah Tawuran, Polsek Cisauk Datangi SMAN 28
Namun pada saat bersamaan, dari arah belakang di lajur kanan datang Truk bernomor polisi B-9729-DY yang dikemudikan Amirudin.
Benturan pun tak terhindarkan, menyebabkan tabrakan samping antara keduanya.
Akibat kecelakaan ini, korban terluka dan sepeda motor korban mengalami kerusakan. Sedangkan truk hanya mengalami lecet pada body kiri.
IPTU Tukiyono mengalami luka pada bagian kepala belakang serta siku kanan lecet, sehingga harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kramatwatu dan kemudian dirujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Brimob, LBH Ansor Banten Kecam Tindakan Brutal Aparat
Sementara itu, pengemudi truk warga Jakarta Utara, dilaporkan tidak mengalami luka.
Namun dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan tidak memiliki SIM, meski menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
Meski sempat sadarkan diri, setelah mendapatkan perawatan medis, anggota Polsek Kramatwatu tersebut akhirnya meninggal dunia pada Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Dedi Yuanto membenarkan peristiwa tersebut.
Namun dirinya tidak banyak memberikan komentar lantaran tengah mendampingi korban.
“Kami sedang kawal Almarhum,” katanya. (darjat)***





