Angka Kematian Jemaah Haji 2023 Tinggi, Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2024 Akan Jadi Syarat Utama

Pemakaman jemaah haji meninggal dunia di Makkah
Jemaah haji Indonesia atas nama Suharja Wardi bin Ardi yang meninggal dunia di Madinah telah dimakamkan di Komplek Pemakaman Saraya-Makkah. (foto/kemenag.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Syarat istithaah kesehatan jemaah haji akan menjadi salah satu syarat bagi jemaah haji yang masuk pada daftar tunggu tahun 2024.

Syarat istithaah kesehatan perlu mendapat perhatian serius dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Siakohat Kementerian Agama mencatat, angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini sangat tinggi dibanding dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Simak Dam Haji dan Cara Pengelolaan Dam Jemaah Haji 2024

Jumlah jemaah haji meninggal mencapai 800 orang. Kebanyakan dari mereka masuk dalam kategori jemaah lansia yang memiliki gangguan kesehatan.

Syarat istithaah kesehatan jemaah haji akan dibahas dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Bandung awal September 2023.

Rekomendasi syarat istithaah ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Nasional.

Mudzakarah Perhajian Nasional akan dilaksanakan dua kali, di Yogyakarta (18-20 Oktober 2023) dan Kediri (28-30 Oktober 2023).

BACA JUGA : Penyediaan Katering Jemaah Haji 2024 Wajib Gunakan Produk Indonesia

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, ada sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang perlu diidentifikasi untuk dijadikan basis pengambilan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Ada dua hal yang cukup menonjol, yaitu lansia dan syarat istithaah kesehatan.

“Berdasarkan data Siskohat, lebih 61 ribu jemaah lansia yang melaksanakan ibadah haji tahun 2023. Fenomena serupa akan terjadi pada 2024, jumlahnya sekitar 45 ribu jemaah lansia. Ini menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melihat kembali kebijakan pelaksanaan manasik jemaah haji. Dan diperlukan penguatan pemahaman terkait Fiqh Taisir bagi jemaah haji lansia,” katanya.

Dikutip Bantenraya.co.id dari Kementerian Agama, Selasa 10 Oktober 2023, isu kedua berkenaan dengan syarat istithaah kesehatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

BACA JUGA : Statistik Jemaah Haji Lansia 2023 Meningkat

“Fakta ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam membahas syarat istithaah kesehatan. Terpenuhinya istitha’ah kesehatan, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Jemaah juga merasa nyaman dalam beribadah dan dapat mengikuti setiap rangkaian ibadahnya,” sebut Arsad.

Menyitir pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat Evaluasi Nasional Perhajian 2023, Arsad mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah tahun ini akan dilakukan sebelum tahap pelunasan biaya perjalanan haji.

“Jadi mereka yang berhak melunasi dan berangkat adalah mereka yang lolos pada seleksi kesehatannya sehingga dapat dikatakan istitha’ah secara badaniyah,” ujar Arsad. ***

Pos terkait