Antisipasi Macet Mudik, ASN Pemprov Diizinkan WFA

Antisipasi Macet Mudik, ASN Pemprov Diizinkan WFA

BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang musim mudik libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 yang mengatur jadwal WFA bagi ASN pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan bahwa WFA hanya dapat diambil pada periode yang sudah ditentukan, baik tiga hari sebelum, maupun tiga hari setelah libur Lebaran.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam mengatur jadwal mudiknya guna menghindari kemacetan arus mudik maupun arus balik.

Sudah Sesuai Perwal, Baznas Klaim Tidak Paksakan Zakat Profesi ke ASN

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN diperbolehkan menambah masa liburnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Opsinya adalah tiga hari sebelum liburan dan tiga hari sesudah liburan.

ASN bisa ambil opsi tiga hari WFA sebelum liburan agar mereka tidak kena macet saat pulang mudik.

Nah, bagi yang memilih opsi di akhir, juga sama, agar mereka bisa menghindari kemacetan saat kembali ke daerah tugasnya,” kata Nana, Minggu (23 Maret 2025).

11,03 Triliun Potensi Zakat di Banten

Meski diberikan kelonggaran jam kerja, Nana mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak diperkenankan untuk mengambil WFA di kedua periode tersebut sekaligus.

“Jadi milih salah satu opsi, di awal atau di akhir, dan tidak bisa dua-duanya,” tegasnya.

Nana juga menekankan bahwa kebijakan WFA ini bukanlah celah bagi ASN untuk menambah masa libur Lebaran.

ASN yang sudah memilih WFA di awal, misalnya, wajib kembali masuk kerja sesuai jadwal setelah cuti bersama berakhir.

Respons Permintaan Walikota untuk Lebih Transparan dan Akuntabel, Baznas Cilegon Langsung Berbenah

“Kalau dia sudah ambil WFA di awal, tapi tidak masuk saat jam kerja, ya tetap akan ada sanksi. Argo kedinasan itu tetap berjalan,” ujar Nana.

Nana mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang memilih WFA di akhir.

Jika mereka ternyata terlambat masuk kerja setelah masa WFA berakhir, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan potong tukin (tunjangan kinerja) nanti kalau ada yang melanggar. Jadi, kebijakan WFA ini tidak menghilangkan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin,” tegasnya.

Ramadan 2025, Omset Pedagang Lesu

Selain memastikan kedisiplinan ASN, Nana juga menekankan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk mengatur jadwal pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama periode WFA berlangsung.

“Jumlah pegawainya harus cukup, ketersediaan layanannya tidak boleh berkurang, dan jumlah personel harus memadai. Itu semua diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut Nana menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap agar para ASN dapat merencanakan mudik dengan lebih baik tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Mou PIK 2 Dengan Forum CSR Kota Serang Difokuskan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan

“Tentunya jangan sampai menyalahgunakan kebijakan ini untuk memperpanjang masa liburnya, karena sanksi tegas akan tetap diberlakukan bagi yang melanggar,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan. Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

“Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025,” kata Pratikno.

PIK 2 Pilih Mou Dengan Forum CSR Kota Serang Karena Kemanusiaan

Melalui adanya revisi ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

“Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu,” ujarnya. (mg-rafi)

Pos terkait