Apakah 29 September 2023 Hari Kejepit Nasional atau Cuti Bersama? Simak Penjelasannya di Sini

29 September 2023
Ilustrasi mengenai apakah 29 September 2023 merupakan cuti bersama Maulid Nabi 1445 H atau tidak. (Freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Masyarakat Indonesia khsusnya umat Islam sebentar lagi akan merayakan Maulid Nabi 1445 H pada 28 September, tetapi tidak seidkit yang menanyakan apakah 29 2023 September merupakan cuti bersama atau Hari Kejepit Nasional (Harpitnas).

Nah, sebab banyaknya pertanyaan mengenai apakah 29 September 2023, pada Hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama atau tidak?

Oleh karena itu, artikel ini mencoba menjelaskan secara lebih lengkap mengenai persoalaan 29 September 2023 cuti bersama atau tidak.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Naskah Lomba Pidato Maulid Nabi untuk Tingkat Sekolah Versi Bahasa Sunda

Seperti yang sudah disinggung di atas, pada 28 September 2023, hari Kamis, bakal ada peringatan Maulid Nabi 1445 H.

Menghormati salah satu hari besar umat Islam, pemerintah menetapkan peringatan Maulid Nabi dijadikan hari libur nasional.

Maulid Nabi, yang juga dikenal sebagai Hari Kelahiran Nabi Muhammad, adalah perayaan yang penuh makna bagi umat Islam di seluruh dunia.

BACA JUGA: Inilah! 3 Tempat Wisata di Jogja yang Wajib Dikunjungi Untuk Menjelajahi Pesona Keindahan Alamnya, Fantastis!

Maulid Nabi 1445 H telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia untuk memungkinkan umat Muslim untuk merayakannya secara anggun dan mendalam.

Ini adalah waktu yang sangat dinantikan ketika orang-orang berkumpul di masjid dan tempat-tempat ibadah, mengikuti kegiatan keagamaan, membaca kisah-kisah kehidupan Nabi Muhammad, dan memperdalam pemahaman mereka tentang ajaran Islam.

Namun, dalam konteks tahun 2023, permasalahan yang muncul adalah tanggal 29 September jatuh pada hari Jumat dan dikenal sebagai hari kejepit.

BACA JUGA: Operasi Zebra Jaya 18 September sampai 1 Oktober 2023, Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dihindari

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tanggal 29 September akan ditetapkan sebagai cuti bersama atau tidak.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:

BACA JUGA: 3 Rute Baru Belum Ditetapkan, Halte Sudah Dibangun Duluan

Hari Libur Nasional 2023:

– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April: Wafat Isa Almasih
– 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
– 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2023:

– 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
– 2 Juni: Hari Raya Waisak
– 26 Desember: Hari Raya Natal

Setelah melihat daftar tersebut, ternyata tidak ada rujukan yang menunjukkan bahwa tanggal 29 September 2023 akan ditetapkan sebagai cuti bersama atau harpitnas.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tanggal tersebut kemungkinan akan dianggap sebagai hari biasa.***

Pos terkait