Trending

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Begini Penjelasan Kemenag

Tak hanya itu saja hewan kurban jantan ini juga telah sesuai dengan syariat dalam ibadah kurban, yaitu disarankan untuk menggunakan hewan ternak sebaik mungkin.

Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi pernah memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan dengan hadits yang membahas tentang kebolehan dalam memilih jenis kelamin hewan ternak untuk aqiqah.

BACA JUGA : Catat! Syarat-syarat Nyembelih Hewan Kurban Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu’Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).

An-Nawawi mengungkapkan bahwa, jika jenis kelamin hewan jantan untuk aqiqah bukan menjadi masalah maka konteks qurban tentunya juga dibebaskan.

Bebas berarti disesuaikan dengan keinginan dari pihak yang akan berkurban, apakah ingin hewan berjenis kelamin laki-laki atau betina.

BACA JUGA : Wajib Tahu! 5 Syarat Nyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Pada dasarnya yang menjadi masalah adalah syarat yang harus dipenuhi dari sisi hewan kurban.

Inilah beberapa syarat kambing atau hewan lainnya yang dijadikan sebagai kurban:

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button