Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungutan Liar Pemotongan Siltap Perangkat Desa

Demo mahasiswa
Mahasiswa mendesak APH mengusut dugaan pungli pemotongan anggaran Siltap Perades oleh BPR Berkah saat menggelar demonstrasi di kantor DPMPD Pandeglang, Kamis 15 Juni 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi, dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menggelar demonstrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam aksinya, mereka mendesak DPMPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pemotongan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa (Perades) yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkah Pandeglang.

“DPMPD harus segera mengusut tuntas atas adanya dugaan pemotongan siltap perades, dan APH harus turun tangan dan segera panggil DPMPD dan BPR yang diduga adanya indikasi korupsi, gratifikasi, dan suap menyuap,” kata Mohamad Ilham, dalam aksinya.

BACA JUGA : Bupati Pandeglang Digoyang Demo, Pengamat Khawatir Mahasiswa Disusupi Kepentingan Personal dan Politik

Dia mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan Siltap Prades yang dilakukan BPR Berkah Pandeglang. Sebab, kasus tersebut masuk pada perbuatan Pungli.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi, dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Usut tuntas kasus di BPR, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya, penegak hukum harus segera memanggil oknum yang diduga terlibat kasus dugaan pemotongan dana Siltap Perades. Sebab, kasus tersebut sangat merugikan.

BACA JUGA : BPR Berkah Diduga Melakukan Pemotongan Penghasilan Tetap Perangkat Desa

“Penjarakan oknum yang terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana siltap perades, dan jangan dibiarkan,” ucapnya.

Menurutnya, BPR Berkah Pandeglang diduga melakukan pemotongan Siltap Perades Rp 10 ribu per bulan.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan perangkat desa mengeluh dugaan adanya pemotongan penghasilan secara sepihak oleh BPR. Dengan alasan pemotongan siltap digunakan untuk kepentingan tidak jelas. Dugaan pemotongan penghasilan tetap secara otomatis yang dilakukan BPR terhadap 2.700 perangkat desa,” tuturnya.

BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Mekanisme Pokir DPRD Pandeglang

Dia menuding, dugaan korupsi pemotongan penghasilan tetap perangkat desa telah melanggar peraturan. “Dugaan penarikan sejumlah uang secara otomatis yang dilakukan BPR pada setiap rekening perangkat desa itu bersumber dari APBDes,” terangnya. ***

Pos terkait