BANTENRAYA.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Apindo bukan tidak setuju dengan kenaikan tersebut, melainkan mempertanyakan dasar kenaikan 6,5 persen tersebut.
Ketua DPP Apindo Banten Yakub F Ismail mengatakan, dunia usaha Tanah Air baru saja digemparkan oleh kabar kenaikan upah minimum yang baru saja diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan UMP tahun 2025 ini terbilang cukup tinggi yakni sebesar 6,5 persen.
Andra-Dimyati Unggul 57,66 Persen
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 6,5 persen ini, kata Yakub, memang sangat menguntungkan pekerja yang selama ini kurang mendapatkan pemasukan yang memadai dari gaji atau upah kerja yang diterima.
Namun bagi pelaku usaha, mereka mempertanyakan dasar pemerintah membuat kebijakan tersebut.
“Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu.
Akan tetapi yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main,” kata Yakub, Minggu (1 Desember 2024).
Banyak Warga Naik Delman Saat Libur Akhir Pekan
Yakub mengatakan, Apindo termasuk salah satu kelompok usaha yang mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini.
Sebab pemerintah, menurut Yakub, belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha berkaitan dengan penetapan UMP.
Hal itu dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini.
“Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apa pun.
Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya,” kata Yakub mempertanyakan.
Yakub mengurai, sejumlah konsekuensi yang akan timbul bila keputusan tersebut diterapkan di tahun 2025 mendatang.
Umumnya, konsekuensi itu bersifat negatif sehingga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Sejumlah kemungkinan negatif akan muncul jika keputusan ini diterapkan tanpa mengkaji dampak buruk yang ditimbulkan.
Jelang Pilkada, Ribuan Linmas Dilatih Bela Diri
Misalnya, kesiapan dunia usaha dalam mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya.
Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen.
Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha Tanah Air?” tukasnya.
Yakub lebih lanjut menyebut banyak hal yang menjadi beban perusahaan setiap bulannya seperti kenaikan biaya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.
Konsisten Jaga Keterbukaan Informasi, bjb Raih Penghargaan dengan Predikat Informatif
“Itu belum termasuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” urainya.
Dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi di atas, dirinya meminta kepada pemerintah agar kembali memaknai relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) yang sehat dan suportif.
“Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan,” ungkapnya.
Terkait hal ini, dirinya meminta berbagai pihak terutama kelompok strategis untuk merundingkan lagi kelanjutan pemberlakuan kebijakan kenaikan upah tersebut.
Sebagian Nelayan Karangantu Tak Melaut
Ia juga menyayangkan Pemprov Banten yang sampai sekarang belum mengeluarkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) agar keterwakilan unsur sesuai dengan aturan yang berlaku yakni (2:1:1) untuk melakukan berbagai perundingan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.
Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli,
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (29 November 2024).
1,058,000 Surat Suara Pilwalkot Serang dan Pilgub Banten Tiba di Gudang KPU Kota Serang
Sementara itu, Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, buruh cukup puas dengan keputusan Presiden
Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang akan datang. Kebijakan pemerintah ini menurutnya sudah sesuai dengan keinginan dan harapan dari para buruh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen,” katanya.
Riden mengatakan, selain menetapkan kenaikan UMP, Prabowo juga menetapkan upah minimum sektoral sebagai salah satu faktor untuk menentukan upah pekerja.
Kepincut Program Kesehatan, Relawan ASDH Dukung Airin-Ade
Pembahasan tentang upah minimum sectoral akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota.
Dikatakan Riden, karena kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah itu masih di bawah aspirasi dan keinginan buruh yang menginginkan kenaikan upah bisa mencapai 8-10 persen.
Untuk tetap bisa mencapai kenaikan 8-10 persen itu, maka buruh akan menggunakan penghitungan upah minimum sektoral itu untuk kembali menaikkan upah mereka.
“Nanti kekurangan upahnya akan kita upayakan di upah minimum sektoral itu,” katanya.
Paslon Walikota Serang Budi-Agis Tawarkan Seragam Sekolah dan Buku Gratis
Riden menyatakan, kebijakan Prabowo yang jelas berpihak kepada buruh menimbulkan kembali kepercayaan buruh kepada pemerintah.
Gebrakan pemerintahan Prabowo menurut buruh sangat berpihak pada buruh bila dibandingkan dengan masa Jokowi.
Sebab selama 10 tahun di bawah kepemimpinan Jokowi, upah buruh naik hanya minim.
“Bahkan tiga tahun terakhir upah tidak naik malah minus (turun-red).
Plh Sekda Banten Virgojanti Tinjau Stand Job Fair Banten 2024
Prabowo dengan meletakkan kebijakan awal kenaikan UMP sebesar 6,5 persen plus upah minimum sektor ini tentu menjadi harapan baru bagi kami para buruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi yang coba dihubungi Banten Raya masih belum memberikan keterangan terkait dengan UMP ini. (tohir)