BANTENRAY.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang mengakui penertiban alat peraga kampanye atau APK belum komprehensif, sehingga APK masih bertebaran di Kota Serang.
APK masih banyak terutama di jalan protokol dan pelosok Kota Serang.
Masih bertebarannya APK, karena ada yang berizin, sehingga Bawaslu Kota Serang harus berkoordinasi dengan Pemkot Serang.
Perihal pembahasan masih bertebarannya APK diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, penertiban APK akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Status Kota Serang Sebagai Ibukota Provinsi Banten Tak Dipayungi Perda, Pak Wali Syafrudin Minta Ini
“Tentu kita akan bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan,” ujar Agus Aan, ditemui usai rapat Forkopimda Kota Serang, di Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 3 Oktober 2023.
Agus Aan mengakui penertiban APK belum dilakukan secara komprehensif, oleh karena itu pihaknya berencana menjadwalkan penertiban APK kembali, namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masih banyak yang belum kita tertibkan. Nanti selanjutnya kita akan berkoordinasi kembali dengan OPD yang bersangkutan terutama Satpol PP,” ucap dia.
Agus Aan menuturkan, APK masih bertebaran di jalan-jalan, terutama Jalan Protokol berupa Billboard atau reklame.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan dinas perizinan untuk memintai data, dan lain sebagainya apakah ada yang berizin atau tidak, karena kita berpatokan pada Perda K3,” tuturnya.
BACA JUGA:Kelurahan Bendungan Tuntaskan Program Salira, 7 Infrastruktur Dibangun
Kemudian, kata Agus Aan, bila dalam Perda K3 tidak mengatur tentang penertiban APK, pihaknya akan melihat materi yang terpasang apakah berisi ajakan atau unsur kampanye.
“Kalau sudah ada unsur kampanye, nanti kita bersurat ke yang bersangkutan ke perusahaan, atau ke pemerintah biar nanti pemerintah menindaklanjuti dengan pihak ketiga. Kalau dia dipasang oleh partai politik, mungkin nanti kita akan koordinasi dengan partai politik,” jelas Agus Aan.
Menurut Agus Aan, ada pula billboard APK yang sudah diturunkan, namun Bawaslu Kota Serang belum mengetahui penurunan APK Billboard tersebut.
“Sementara ada yang sudah diturunkan juga. Saya nggak tahu apakah mungkin kontraknya habis. Tapi sudah kita inventarisir kembali karena ada yang sudah baru pasang. Mungkin nanti tentatif kita akan inventarisir kembali mana-mana yang Billboard, atau yang masih terpasang nanti kita koordinasikan lagi dengan perizinan,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, masalah alat peraga kampanye dari para calon akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Serang bersama Pemkot Serang.
BACA JUGA:Batik Nusantara Festival 2023 Digelar di Cilegon Citimall, Ajang Pengenalan Batik ke Generasi Muda
“Jadi di Kota Serang di jalan-jalan protokol ini akan dibersihkan semuanya dari Pakupatan sampai ke Legok,” kata Syafrudin. ***