Trending

ASN Dilarang Tambah Cuti Lebaran

SERANG, BANTEN RAYA- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten dilarang untuk mengambil cuti tambahan Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah. Sebab, cuti bersama yang diberikan pemerintah dinilai sudah cukup panjang dengan total waktu libur mencapai 10 hari.

Sekretaris BKD Provinsi Banten Lutfi Mujahidin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan langsung dari pemerintah pusat terkait aturan cuti menjelang atau sesudah Idul Fitri dari pemerintah. Biasanya, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

“Kalau biasanya kan ada SKB, ini kita belum mengeluarkan (ketentuan cuti Idul Fitri),” ujarnya di Kantor BKD Provinsi Banten, Kamis (7/4).

Ia menuturkan, meski aturan langsung dari pemerintah belum keluar, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan waktu cuti bersama yakni pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dengan telah diberikannya cuti bersama, maka ASN otomatis tak boleh mengajukan cuti tambahan.

“Sekarang sudah terbuka dan presiden mengumumkan ada cuti bersama, tentunya kalau sudah ada cuti bersama enggak boleh dong ada yang cuti lagi,” katanya.

Untuk saat ini, kata Lutfi, BKD Banten belum menerima usulan cuti dari para ASN di lingkup Pemprov Banten untuk waktu mendekati atau setelah cuti bersama dari pemerintah. Kalau pun ada, pihaknya akan merekomendasikan untuk tak menerimanya.

“Kecuali yang sakit, itu enggak bisa nahan. Tapi kalau cutinya memperpanjang di rumah, saya merekomendasikan ke pimpinan itu enggak perlu dikasih,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button