ASN Kabupaten Serang Diperbolehkan Mengambil Cuti Tambahan, Kecuali Pegawai di OPD Ini

3 CUTI TAMBAHANNN
Staf Ahli Bupati Serang Bidang SDM Rachmat Fitriadi memimpin apel pagi di halaman Pemkab Serang, belum lama ini.

BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan paska cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Bagi ASN yang ingin mengambil cuti tambahan setelah lebaran bisa mengajukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD)nya masing-masing.

Adapun ASN di lingkungan Pemkab Serang yang akan mengajukan cuti tambahan paska lebaran diprediksi cukup banyak karena sudah banyak yang menanyakan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Perubahan Penetapan Cuti Bersama dan Hari Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, saat ini kewenangan izin cuti dilimpahkan kepada para kepala OPD.

“Kita memantau cutinya dari pejabat eselon II di OPD. Mungkin nanti H-2 sebelum lebaran kita minta rekapannya,” ujar Surtaman, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, sesuai serat edaran (SE) dan keputusan tiga menteri yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada tahun ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mengambil cuti tambahan.

BACA JUGA: 50 Guru dan ASN Kemenag Kota Serang Ikut Lomba Anyam Ketupat Lebaran

“Kalau tidak ada larangan secara konstruksi hukumnya berarti dibolehkan untuk mengambil cuti tambahan. Yang penting prinsipnya untuk beberapa OPD yang melaksanakan tugas-tugas penting contoh Dinkes, Dishub dan yang lainnya maka cuti bersama dan cuti tamabahannya diganti dengan hari lain,” katanya.

Kemudian untuk OPD yang memberikan pelayanan agar kepada OPDnya mengatur bagi bawahannya yang mengajukan cuti tambahan paska cuti bersama lebaran ini agar pelayanan tidak terhambat.

“Tapi kalau nanti menjelang lebaran ada larangan mengambil cuti tambahan aturan yang sekarang bisa dibatalkan,” tuturnya.

BACA JUGA: THR PNS Cair Hari Ini, Wajib Tahu Segini Besarannya

Ia mengungkapkan, sesuai ketentuan cuti bagi ASN untuk cuti tahunan maksimal 12 hari dan cuti alasan penting maksimal 30 hari.

“Karena setelah lebaran tidak lama masuk kerja sepertinya banyak yang akan mengajukan cuti tambahan karena sudah banyak yang nanya-nanya juga,” ungkapnya.***

Pos terkait