BANTENRAYA.CO.ID – Operasi Zebra Jaya yang akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya rencananya akan dimulai pada hari ini Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pada Minggu 17 September 2023 Operasi Zebra Jaya, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Dilansir dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya pada kali ini akan mengusung tema ‘’Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024“.
Dengan tujuan agar terciptanya ketertiban dan keamanan serta kelancaran lalu lintas jelang pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA: Bus Rute Merak ke Yogyakarta, Lengkap via Jalur Pantura, Tengah dan Selatan
Pada Operasi Zebra Jaya yang akan dilaksananakan pada Senin 18 September hingga 1 Oktober 2023, akan ada setidaknya 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran.
15 pelanggaran tersebut diantaranya ialah pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan dengan lebih dari satu orang, dan masih banyak lagi.
Para pengemudi yang ketahuan mendapati melnagggar lalu lintas akan dikenai sejumlah sanksi yang berlaku.
Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra Jaya 2023.
BACA JUGA: WOW! 5 Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin 18 September 2023, Siap Belanja Sepuasnya
15 Pelanggaran Lalu Lintas
Dikutip dari laman PMJ News, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
BACA JUGA: Kejuaraan Basket Antar Klub Cilegon Pondasi Dasar untuk Tingkatkan Prestasi Basket
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
BACA JUGA: Putus Memori Kelam di Goodison Park, Arsenal Raih Kemenangan Atas Everton
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai Operasi Zebra Jaya yang akan dimulai pada hari ini Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023. ***